Reni Rahmawati (23), kini bisa melanjutkan kehidupan dan cita-citanya kembali. Setelah berbulan-bulan jadi korban dugaan TPPO bermodus kawin kontrak di Guangzhou, China, ia hanya tinggal menunggu proses pemulangan dan kembali ke kampung halamannya di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum berangkat ke China, Reni terjebak dalam pusaran kasus TPPO setelah dijanjikan bisa bekerja sebagai ART di China. Korban tergiur karena pada saat itu diiming-imingi bayaran sebesar Rp 15-30 juta, uang yang tentu begitu besar untuk modal Reni membantu keluarga.
Namun yang terjadi kemudian, korban malah dijebak dalam situasi yang sebelumnya tak pernah ia pikirkan. Korban dinikahkan secara ilegal dengan seorang pria berinisial TTC, lalu dibawa berangkat ke Guangzhou, China. Baik Reni maupun TTC sama-sama menjadi korban dalam kasus ini.
Keluarga Reni lalu mengadukan kasus ini ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan, dua tersangkanya yakni kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38) kemudian ditangkap dan langsung ditahan.
"Y dan A ini adalah kaki tangan jaringan TPPO yang ada di Bogor dan di Jakarta. Yang bersangkutan berperan untuk merekrut, mencari orang-orang yang bisa dijadikan awalnya adalah iming-iming sebagai TKI di China," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (14/10/2025).
Sebelum ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.
"Nah di Bogor ini yang bersangkutan ini ketemu dengan YF, kemudian YF menghubungi LKS. Dan korban di sini ada skenario bahwa itu ada nikah palsu yang dilakukan oleh korban ini ya, disaksikan oleh mereka ini semua," ungkap Hendra.
"Kemudian dibuatkan paspornya, dibuatkan surat nikahnya dan sebagainya, sehingga seakan-akan ini merupakan istri sah daripada warga negara China dengan inisial TTC," katanya menambahkan.
Mahar yang disiapkan untuk Reni sendiri yakni senilai Rp 40 juta. Namun kemudian, uang yang diterima korban hanya Rp 25 juta.
Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Reni kemudian ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung pulang ke Indonesia.
Simak Video "Video: Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO Reni Modus Kawin Kontrak di China"
(ral/dir)