Curahan hati DO kepada Heryanto sang atasan di minimarket di tempatnya bekerja berujung menjadi malapetaka. Nyawa gadis itu direnggut, lalu jasadnya dibuang ke di Sungai Citarum dalam kondisi terikat dalam kardus.
Dalam kasus ini terdapat dua tempat yang menjadi saksi bisu kebengisan Heryanto sang menghabisi anak buahnya. Yang pertama akan kita telusuri adalah rumah Heryanto yang berada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanamali, Cibatu, Purwakarta.
Rumah Heryanto
Di lokasi ini, Heryanto mengajak korban untuk bertemu. Rencananya, korban diminta datang untuk menemui 'orang pintar' agar bisa melupakan sosok pria yang kerap diceritakan DO kepada Heryanto.
Tetapi pertemuan itu justru menjadi momen Heryanto melancarkan aksinya dengan mencekik kemudian melampiaskan syahwat jahatnya, lalu menghilangkan nyawa DO. Tak hanya itu, harta benda korban berupa handphone hingga sepeda motor juga dirampok oleh Heryanto.
Untuk menghapus jejak, Heryanto sempat membakar sepatu hingga baju korban. Di tempat ini juga korban diikat, lalu dimasukkan ke dalam kardus.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan sedikit lebih detail barang apa saja yang ditemukan baik di dalam rumah ataupun di sekitar rumah.
Di depan rumah terlihat warna hitam sisa pembakaran yang berdekatan dengan sampah, bagian belakang sendal perempuan diduga milik korban sisa pembakaran, botol cairan bahan bakar, jejak, hingga barang yang digunakan aksi kejahatan.
"Ada beberapa BB, seperti sisa pembakaran sendal milik korban, lakban yang digunakan untuk membungkus melilit korban, tali, kemudian gunting, kemudian juga ada golok, tapi golok tidak digunakan hanya diambil talinya untuk ikat korban, kemudian juga ada beberapa barang bukti lain yang kami temukan di situ, ada sekitar enam BB," katanya.
Selain melakukan olah TKP, polisi juga sudah mengamankan dua orang saksi yang ikut dalam aksi pembuangan kasus korban, pemeriksaan keluarga korban dan pelaku, tetangga hingga rekan kerja.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan di kantor satreskrim polres Purwakarta untuk membagi tugas pemeriksaan, kejadian ada juga yang melakukan pemeriksaan olah TKP1 ,TKP 2 dan TKP-TKP lain satu kesatuan dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ungkapnya.
Jembatan Merah
Tim detikJabar mencoba menelusuri lokasi pembuangan jasad wanita muda yang dimasukkan ke dalam kardus dan diikat itu. Lokasinya adalah di jembatan merah yang berada di sekitar Waduk Jatiluhur, Desa Jatimekar, Purwakarta.
Jembatan dengan panjang sekitar 1.220 meter penghubung kecamatan Sukasari dan Jatiluhur dan jalur penghubung Kabupaten Purwakarta dan Karawang itu menjadi saksi bisu atas kekejaman Haryanto yang membuang jasad korban ke aliran sungai Citarum.
Dengan kondisi diikat dan dimasukkan ke dalam kardus, Haryanto tega membuangnya dengan tujuan menghilangkan barang bukti jenazah atas tindak kriminal yang sudah dilakukan.
Saat melakukan olah TKP, salah satu temannya yang kini menjadi saksi, membeberkan sesaat dan setelah aksi pembuangan kardus yang ia tidak mengetahui pasti isinya.
"Hasil yang kita dapatkan dari alat bukti kemudian saksi dan juga keterangan terduga pelaku di jembatan merah di wilayah Cikao Bandung kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta ini terjadi pembuangan jenazah korban dimasukkan ke dalam kardus dihanyutkan di sungai dengan arus yang deras," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun saat olah TKP di jembatan merah, Jumat (10/10/2025).
Jenazah Dibawa Pakai Mobil Rental
Uyun menjelaskan, pelaku membuang jenazah korban pada hari Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Ia membawa jenazah menggunakan kendaraan roda empat hasil rental dari titik lokasi pembunuhan di rumahnya ke titik lokasi pembuangan sekitar 22 Kilometer dengan dibantu oleh dua orang temannya.
Sesampai di lokasi yang gelap gulita, pelaku menyeberangi jembatan terlebih dahulu, kemudian mobilnya memutar arah dan berhenti di tengah jembatan jalan itu. Ia turun dari mobil dan membuang kardus berisi mayat dibantu temannya.
"Pembuangan itu dilakukan bersama teman-temannya, dua temannya itu masih dalam proses pendalaman apakah yang bersangkutan dalam unsur kesengajaan atau bagaimana hingga peristiwa terjadi yang sedang dalam penyidikan," katanya.
Masih kata Uyun, berdasarkan pemeriksaan awal dua temannya membantu pelaku setelah diminta bantuan oleh pelaku untuk membuang hewan jenis babi yang sudah ia bunuh. Kemudian pelaku sudah menentukan titik pembuangan.
"Fakta-fakta yang kami dapatkan di sini adalah lokasi pembuangan sudah ditentukan oleh terduga pelaku, lokasi jembatan merah ini dari TKP memerlukan waktu perjalanan kondisi sepi 30-45 menit lumayan agak jauh jaraknya, aliran ini sampai ke Karawang," katanya.
Jenazah Ditemukan di Karawang
Kasus pembunuhan ini terungkap, saat warga di Desa Curug, Kabupaten Karawang menemukan jasad perempuan di aliran Sungai Citarum
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat kemudian menangkap Heryanto yang kala itu bekerja di sebuah minimarket yang berada di Rest Area KM 72A, Purwakarta.
(yum/yum)