Pembangunan di Jawa Barat terus melaju pesat, tetapi di sisi lain meninggalkan jejak kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan. Kawasan hijau yang dahulu menjadi penyangga kehidupan kini kian terdesak oleh beton dan aspal.
Melihat situasi itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mendorong adanya langkah konkret berupa moratorium pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru untuk kawasan strategis lain di Jabar.
"Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan," ujar Iswara di Gedung Sate, Bandung, Kamis (9/10/2025).
Iswara menilai, kondisi KBU sudah berada di titik rawan akibat pembangunan yang tak terkendali. Kawasan yang dulunya menjadi paru-paru Bandung Raya kini terus menyusut, berganti bangunan vila, perumahan, hingga kafe modern yang merangsek ke lereng-lereng perbukitan.
"Sebagai langkah awal, Pemprov Jabar harus melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru di KBU," tegasnya.
Ia juga mendorong audit lingkungan dilakukan secara menyeluruh untuk memeriksa sejauh mana izin-izin lama dijalankan sesuai ketentuan. Menurut Iswara, Perda KBU semestinya dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun, agar tetap relevan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan.
"Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," jelasnya.
Perda Kawasan Strategis Baru untuk Bopunjur dan Bekarpur
Selain KBU, Iswara juga menyoroti dua kawasan lain yang kini menghadapi tekanan pembangunan serupa yakni Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bekarpur). Ia menilai, kedua wilayah tersebut perlu memiliki Perda khusus sebagai payung hukum tata ruang berbasis kawasan.
"Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres No. 6 Tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan pusat," katanya.
Iswara mencontohkan, Cianjur yang dulu tidak pernah mengalami banjir, kini mulai terdampak akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali. "Dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran," ujarnya.
Untuk itu, ia berencana mendorong pembentukan Perda Bopunjur dan Bekarpur agar bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Baca juga: Sukabumi Nihil Serum Anti Bisa Ular |
"Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda DPRD provinsi," ucapnya.
Menurut Iswara, penyelamatan tata ruang dan lingkungan hidup tidak bisa dijalankan sepihak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar kebijakan moratorium maupun perda kawasan strategis benar-benar berjalan efektif.
"Ini yang harus segera kita benahi bersama," tutup Iswara.
(bba/orb)