Dua Perda Macet, Bapemperda Desak Pemkot Bogor Segera Terbitkan Perwal

Dua Perda Macet, Bapemperda Desak Pemkot Bogor Segera Terbitkan Perwal

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 14 Okt 2025 15:00 WIB
Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya
Ilustrasi perda (Foto: detikcom/Ilustrator Andhika Akbarayansyah).
Bogor -

Dua peraturan daerah (perda) penting di Kota Bogor masih mandek di lapangan. Penyebabnya, belum ada peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan yang membuat aturan itu bisa benar-benar dijalankan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor baru saja menggelar evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Hasilnya, kedua perda tersebut dinilai belum efektif karena belum memiliki peraturan turunan sebagai dasar teknis pelaksanaan.

"Katanya sudah masuk dalam program pembentukan peraturan wali kota (propemperwal) 2025. Semoga bisa selesai sebelum Desember ini," ujar Wakil Ketua Bapemperda Jatirin, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi Perda Perumda Trans Pakuan, Bapemperda menemukan, bahwa pihak perusahaan daerah meminta penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk memperkuat operasionalnya. Namun, DPRD belum memberikan lampu hijau.

ADVERTISEMENT

"Harus ada kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas dulu," tegas Jatirin.

Permintaan PMP ini, menurutnya bukan sekadar soal angka, tetapi soal komitmen agar Perumda Trans Pakuan benar-benar mampu meningkatkan layanan transportasi publik di Bogor.

Sementara itu, anggota Bapemperda Endah Purwanti menyoroti Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Ia menilai perda ini sudah mulai tertinggal dari perkembangan kondisi di lapangan.

"Banyak substansi yang belum mengakomodir dinamika transportasi di Kota Bogor. Jadi perlu ada penyesuaian," ujarnya.

Menurut Endah, revisi perda ini juga perlu disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor agar arah kebijakan transportasi sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang.

Bapemperda berharap, Pemkot Bogor segera menindaklanjuti hasil evaluasi ini agar dua perda strategis tersebut bisa benar-benar terasa manfaatnya bagi warga.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads