Pemkot Bandung meluncurkan program keringanan dan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunanan (PBB) Tahun 2025. Nantinya, warga Kota Bandung bisa mendapatkan keringanan untuk potongan pokok dan penghapusan denda tunggakan pajak sektor tersebut hingga mencapai 100 persen.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan, program ini digagas untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya soal PBB. Diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda PBB berlaku hingga 31 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama," kata Gun Gun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Adapun skema diskon pokok PBB yang terapkan yakni sebesar 25 persen untuk tunggakan PBB selama 2020-2024. Lalu untuk tunggakan PBB selama tahun 2013-2019 diberi diskon 50 persen, sementara tunggakan PBB dari 1993-2012 diberi diskon hingga 100 persen.
Bapenda pun mencatat piutang PBB hingga kini mencapai nilai Rp 1,4 triliun. Sebanyak Rp 540 miliar di antaranya tercatat sebagai tunggakan lama dari kurun waktu 1993-2012 yang saat itu masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
"Jadi kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan," ujarnya.
Menurut Gun Gun, program ini bukan sekadar penghapusan piutang PBB. Pemkot Bandung pun sedang menyiapkan strategi supaya masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.
"Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung," ungkapnya.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga sedang menyiapkan regulasi berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus untuk peningkatan iklim investasi di Kota Kembang.
Baca juga: 99 Ribu UMKM Karawang Ditargetkan Naik Kelas |
Gun Gun mencatat, sampai akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar. "Kita optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar," tutur Gun Gun.
Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini. Karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
"Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali. Karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi modal pembangunan Kota Bandung," pungkasnya.
(ral/sud)