Soal Sanksi ASN Malas, Wali Kota Bogor Pilih Langkah Ini

Soal Sanksi ASN Malas, Wali Kota Bogor Pilih Langkah Ini

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 08 Okt 2025 19:56 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim
Wali Kota Bogor Dedie Rachim. (Foto: Sholihin/detikcom)
Bogor -

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan pemerintah kota tidak akan serta-merta meniru langkah Gubernur Jawa Barat yang mengumumkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) malas di media sosial. Menurutnya, setiap daerah memiliki mekanisme sendiri dalam memberikan sanksi dan penilaian terhadap kinerja pegawai.

"Saya bukan tidak mengikuti (langkah Gubernur Jabar), tetapi tentu itu program untuk ASN di tingkat provinsi. Di kabupaten dan kota, termasuk Kota Bogor, sudah ada mekanisme reward and punishment melalui penilaian kinerja," ujar Dedie, di SMA Rancamanyar, Rabu (8/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedie menyebutkan, Pemkot Bogor tetap mendukung upaya peningkatan disiplin ASN. Namun, penerapan sanksi perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak motivasi kerja pegawai.

"Tujuannya kan sama, untuk mendorong ASN bekerja sebaik-baiknya. Hanya mungkin metode caranya bisa berbeda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, sistem di Kota Bogor sudah mencakup pengawasan terhadap tunjangan kinerja (tukin), tugas dan fungsi (tusi), serta absensi sebagai bagian dari penilaian pegawai. Pelanggaran yang berkaitan dengan kedisiplinan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau ada laporan soal absensi, tentu kita lihat dulu. Apakah karena sakit, malas, atau karena memang kehilangan semangat bekerja," kata Dedie.

"Jangan sampai orang yang sedang sakit atau punya keterbatasan justru dipermalukan di publik. Nanti malah jatuh mentalnya," Dedi menambahkan.

Dedie menegaskan, Pemkot Bogor memilih jalur evaluasi internal ketimbang ekspos publik. Ia beralasan, langkah tersebut lebih adil dan menjaga etika birokrasi.

"Makanya kami tidak akan segera mengumumkan. Sudah ada mekanismenya," ujarnya.

Langkah hati-hati ini, menurut Dedie, penting agar semangat pembenahan ASN tidak berubah menjadi perundungan institusional.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads