Penemuan mayat wanita berdaster di Sungai Cicabe, kawasan Cicaheum membuat gempar. Peristiwa itu menjadi satu dari sekian banyak peristiwa menghebohkan di Jawa Barat hari ini, Selasa (7/10/2025).
Selain penemuan mayat tersebut, detikJabar merangkum beberapa peristiwa lainnya. Berikut rinciannya :
Viral Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung
Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi getok tarif parkir di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam narasinya, orang yang menyebar video itu menyatakan telah diminta uang Rp 30 ribu untuk sekali tarif parkir kendaraan mobil.
Si penyebar video itu pun menyebut aksi getok tarif parkir ini terjadi setelah ia makan di salah satu rumah makan di Jalan Balonggede, Kota Bandung.
Setelah video itu viral, Dishub Kota Bandung pun telah turun tangan. Mereka memastikan terduga pelaku yakniSani Sanjaya(25)sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
"Yang getok parkir sudah ditangkap. Di sana kan ada tim gabungan di Dalops, bidang Kasi Ketertiban. (Terduga pelakunya) sudah diamankan, yang bersangkutannya sekarang masih diperiksa di Polsek Regol," kata Kadishub Kota Bandung Rasdian hari ini.
Rasdian mengungkapkan, di lokasi itu, sebetulnya telah disiapkan juru parkir resmi dari Dishub. Namun di hari itu, si jukir tersebut diketahui tidak masuk sehingga dimanfaatkan si terduga pelaku getok tarif parkir.
"Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Sepertinya itu jukirnya ada, tapi jukirnya enggak masuk sehingga dia memanfaatkan itu, atau jukir itu nyuruh dia bisa aja," ungkapnya.
Meski demikian, Rasdian menyatakan kejadian ini masih diperiksa secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi jukir resmi yang terlibat, maka Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi orang tersebut.
"Iya, tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga. Nanti kalau ada perkembangan kita kabarin," pungkasnya.
Belakangan, polisi bergerak dan berhasil meringkus jukir liar bernama Sani Sanjaya.
"Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas Parkir yang minta uang parkir sebesar Rp30 ribu yang viral di video TikTok," kata Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar hari ini.
Heri menyebut penumpang yang memviralkan kejadian ini masih dilakukan penyelidikan. "Hasi pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp30 ribu yang dilakukan Sani Sanjaya," ujarnya.
Heri menyebut pengguna mini bus keberatan dengan aksi getok parkir yang dilakuakan Sani Sanjaya. "Penumpang dari mini bus tersebut merasa keberatan sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu, dan kemudian mobil tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Guru di KBB Cabuli 2 Bocah
Pilu dialami dua bocah asal Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang jadi korban pencabulan seorang guru. Keduanya kini trauma berat akibat ulah bejat pelaku.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap kedua korban yang dilakukan berulangkali.
"Betul, kami terima laporan dari orangtua korban. Tersangka sudah diamankan, dia mengakui perbuatannya," kata Gofur saat dikonfirmasi hari ini.
Aksi bejat pelaku berinisial Z (47) terungkap pada 20 September 2025 lalu. Kedua korban yang masih berusia 11 dan 13 tahun itu dicabuli pelaku Z di belakang balai pertemuan warga tempat tinggal mereka. Diketahui Z ternyata masih merupakan tetangga korban.
"Jadi korban pulang ke rumah sambil menangis setelah hendak pergi mengaji. Setelah ditenangkan oleh ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh Z. Ia mengaku telah dipegang bagian payudara dan kemaluannya," kata Gofur.
Orangtua korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi terkait perbuatannya. Saat ditanya, Z tak mengelak. Ia mengaku, telah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, pada dua korban.
"Jadi dari dua korban itu dilakukan berulang kali, di tempat kejadian yang sama. Modusnya dia ini mengiming-imingi korban dengan memberikan mereka uang untuk jajan, jadi tidak menggunakan kekerasan," kata Gofur.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mencabuli kedua korban karena nafsu ketika melihat korban. Kemudian ia mengajak korban ke tempat sepi untuk melancarkan niat busuknya.
"Pelaku mengaku dia tidak bisa mengendalikan hawa nafsu atau syahwatnya sehingga melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua korban," kata Gofur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Eks Bos Bank Pemerintah Tilap Uang Ditangkap Kejari Bandung
Kejari Kota Bandung menjebloskan seorang lelaki berinisial AO ke penjara. Eks kepala unit bank pemerintah di Kota Bandung itu turut jadi tersangka dalam kasus korupsi penggelapan dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 3,6 miliar.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari ditahannya seorang perempuan yang merupakan mantan mantri bank berinisial II. Dia dijemput paksa Kejari usai mangkir dalam tiga kali pemanggilan.
Setelah didalami, Kejari Kota Bandung menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kasus tahun 2020-2022 tersebut. AO kemudian ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka bersama II.
"Dari hasil pendalaman, kami telah meningkatkan satu orang lagi menjadi tersangka yaitu AO yang pada saat kejadian merupakan kepala unit bank tersebut," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan hari ini.
AO telah ditahan sejak Jumat (3/10) kemarin. Ia dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ihsan mengatakan, AO maupun II melakukan modus dengan cara merekayasa dokumen persyaratan KUR tahun 2020-2022. Keduanya juga nekat menggunakan identitas orang lain saat mencairkan kredit tersebut.
"Sehingga perbuatan keduanya mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3,6 miliar," ucap Ihsan.
AO terancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Geger Penemuan Mayat Wanita Berseragam PNS di Pantai Rembang"
(wip/dir)