Mobil klasik Mercedes-Benz 280SL alias Mercy Pagoda W113 keluaran tahun 1972, yang dahulu menjadi koleksi pribadi Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie, kini tengah berada di posisi yang rumit. Mobil penuh sejarah ini berubah status menjadi barang bukti sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Awal mula mobil ini masuk dalam daftar sitaan KPK bermula ketika Ridwan Kamil membeli unit tersebut. Namun belakangan, namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan dana iklan di Bank BJB senilai sekitar Rp409 miliar pada periode 2021-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih Terparkir di Bengkel Bandung
![]() |
Meski statusnya sudah disita, Mercy Pagoda bersejarah itu nyatanya masih terparkir di bengkel milik Ade Hadi di kawasan Gegerkalong, Bandung. Di sana, mobil ini tengah menjalani proses perawatan sekaligus restorasi.
Ade mengungkapkan, proses perbaikan mobil tersebut sudah berjalan sejak lama. Bahkan, biaya restorasi mencapai sekitar Rp200 juta karena semua sparepart didatangkan langsung dari Jerman. Namun, hingga saat ini, biaya yang baru diterima bengkel baru separuh dari total nilai perbaikan. Selain itu dia mengalami kerugian.
"Oh iya iya, itu sih udah pasti ya, rugi waktu,"kata Adi, Kamis (2/10/2025).
"Karena kan ini selesai tuh udah 2024 bulan Juli. Cuman ada kekurangan sedikit-sedikit memang ada," tambahnya.
Ilham Habibie Ingin Ambil Kembali Koleksi Sang Ayah
Putra BJ Habibie, Ilham Habibie, tidak tinggal diam melihat mobil kenangan sang ayah berada dalam kondisi demikian. Ia sudah menyetor cicilan Rp1,3 miliar ke KPK untuk bisa membawa kembali mobil bersejarah itu. Namun, menurut Ade, selain restu dari KPK, masih ada kewajiban melunasi biaya perbaikan yang belum dibayar.
"Iya sebaiknya begitu. Kalau nggak repot, aduh siapa yang mau bertanggung jawab," katanya.
Hingga kini, Ilham Habibie belum sempat berkunjung langsung ke bengkel tersebut. Ade menegaskan, siapa pun yang ingin membawa mobil itu tidak bisa asal ambil karena statusnya masih barang bukti KPK.
(iqk/iqk)