Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono.
Ia menegaskan, keputusan itu diambil setelah seluruh dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan sesuai mekanisme anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Sudah selesai, tadi SK-nya saya sudah tandatangan. Kan Kementerian Hukum sekarang bertransformasi, begitu ada permohonan yang masuk dan tidak ada masalah, saya anggap itu sesuai mekanisme AD/ART, saya sahkan," kata Supratman di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menekankan, prinsip utama Kementerian Hukum adalah memberikan layanan publik secara cepat dan tidak menunda keputusan bila seluruh syarat telah dipenuhi, dalam hal ini terkait berkas pendaftaran kepengurusan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Jadi semua sudah kita lakukan. Karena yang paling penting adalah jangan menunda sebuah keputusan tapi percepat karena ini adalah layanan buat publik, kecuali kalau ada komplain dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Supratman, SK PPP sah diberikan kepada Mardiono karena hanya pihaknya yang mendaftar secara resmi dan melengkapi dokumen sesuai hasil Muktamar IX di Makassar.
"Terkait PPP, kami sudah periksa semua baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, sehingga mekanisme yang digunakan adalah AD/ART sesuai hasil Muktamar ke-9 di Makassar," jelasnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pendaftaran kubu Mardiono masuk ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025 dan langsung diproses dalam waktu singkat.
"Yang jelas saya tandatangan tanggal 1 SK penetapan Kementerian Hukum itu jam 10 atau 11, baru Pak Mardiono yang mendaftar. Dari tanggal 30 mendaftar, saya tandatangani SK nya itu di jam 10-11 tanggal 1 Oktober," terangnya.
Ia menambahkan, percepatan penerbitan SK adalah bagian dari komitmen kementeriannya dalam melayani publik. "Jangankan sehari, Golkar saya dua jam. PKB tiga jam saya selesaikan. Jadi kalau sehari, minta maaf," ujarnya.
Tak Ada Intervensi Pemerintah
Supratman menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam penerbitan SK ini. Menurutnya, kementerian hanya memverifikasi siapa yang mengajukan pendaftaran dan apakah sesuai aturan yang berlaku.
"Enggak ada, jangan harap ada intervensi pemerintah. Siapa yang mendaftar kami verifikasi, kalau sudah sesuai kan diterbitkan," tegasnya.
Ia juga merespons kubu Agus Suparmanto yang juga kabarnya telah mendaftarkan SK kepengurusan ke Kementerian Hukum. Menurut Agus, dirinya tak mungkin untuk mengesahkan SK tersebut.
Menurut Supratman, pihaknya mempersilahkan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada putusan tata usaha negara yang dianggap bermasalah.
"Gak mungkin (disahkan), silahkan lakukan upaya hukum kalau putusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan," ungkapnya.
Disinggung soal pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan pemerintah bersikap netral dan tak memihak dalam menyikapi dinamika internal PPP, Supratman menyebut tidak ada masalah dalam pendaftaran kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono.
"Apanya yang masalah, sampai kemarin tanggal 30 itu gak ada satupun surat yang kami terima menyangkut keberatan pendaftaran dari Pak Mardiono, gak ada sama sekali. Setelah saya tandatangani SK, baru kemudian ada yang datang, gimana mau saya rubah SK yang ditandatangani," pungkasnya.
(bba/dir)