Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberi lampu hijau setelah membalas surat permohonan Gubernur Jawa Barat soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar Ade Afriandi menyebut Kemendagri telah membalas surat permohonan Gubernur Jabar Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tentang permohonan penyelenggaraan Pilkades.
"Tanggal 17 September surat dari Gubernur Jawa Barat sudah dijawab, Pak Mendagri (Tito Karnavian) menyetujui usulan Jawa Barat (menggelar Pilkades digital)" ujar Ade, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, dalam permohonan itu ada 528 desa di Jabar yang akan menggelar Pilkades pada 2026 mendatang. Dari jumlah itu, Indramayu jadi yang paling dekat menggelar Pilkades di 139 desa pada Desember 2025 nanti.
"Yang Indramayu Insya Allah berarti bulan Desember itu pemungutan suaranya. Jadi mulai dari minggu sekarang dipersiapkan. Pertama langkahnya, BPD memberitahukan ke kepala desa habis masa jabatan, kemudian membentuk panitia Pilkades," ungkapnya.
Setelah pemungutan suara rampung, kepala desa terpilih di Indramayu baru akan dilantik pada 1 Februari 2026. Ade menegaskan, Pilkades di Indramayu akan menjadi proyek percontohan pelaksanaan Pilkades digital.
"Dikarenakan kita menggeser dari manual ke digital ini tidak bisa langsung 100 persen. Karena juga harus menguatkan literasi digital ke masyarakat, termasuk ke panitia pemilihan. Dalam rangka transisi manual ke digital, makanya nanti di Indramayu itu satu desa, (ada) satu TPS itu pakai elektronik atau digital," terangnya.
Untuk mendukung langkah ini, Pemprov Jabar mengalokasikan dana lebih dari Rp1 miliar. Dana itu difokuskan bagi 139 desa yang menjadi lokasi uji coba Pilkades digital di Indramayu.
"Kami alokasikan hanya Rp1 miliar lebih ya. Itu pun hanya di 139 desa ya untuk piloting. Total kebutuhan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk kisaran 1.200 TPS," jelas Ade.
Tetap Datang ke TPS
Ade mengungkapkan, meski digital namun masyarakat tetap harus datang ke TPS karena hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023. Nantinya, pemilih akan mendapat undangan fisik dilengkapi barcode.
"Kemudian di layar komputer atau tablet akan muncul nama calon kepala desa yang ikut Pilkades. Sehingga nanti pemilih tinggal klik. Nah, begitu dia klik, di layar otomatis akan ter-record," katanya.
Skema yang Ade sebut juga dengan hybrid itu dilakukan untuk mengantisipasi masih adanya masyarakat yang belum memahami sistem digital pelaksanaan Pilkades.
"Karena tidak semua mungkin melek digital ya. Jadi makanya saya katakan hybrid, bukan tidak siap, sebetulnya kita siap. Tetapi pertama aturannya kan tetap harus datang ke TPS ya," ucapnya.
(bba/dir)