PAW 13 Desa di Cianjur Terganjal Peraturan Pemerintah-Pilkada Serentak

PAW 13 Desa di Cianjur Terganjal Peraturan Pemerintah-Pilkada Serentak

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 14 Nov 2024 17:50 WIB
Kantor DPMD Cianjur
Kantor DPMD Cianjur (Foto: Ikbal Slamet/detikJabar).
Cianjur -

Sebanyak 13 desa di Kabupaten Cianjur bakal melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa. Namun pelaksanaannya masih tertunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang tentang Desa terbaru.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur Dendy Kristanto mengatakan, jumlah desa yang akan menjalankan PAW tercatat ada 13 desa, namun kemungkinan bertambah lantara ada kepala desa yang terjerat dalam masalah hukum.

"Kita sedang kaji satu desa di Cikalongkulon, kepala desanya tersangkut dua kasus hukum. Kalau melihat aturan, vonisnya di bawah 5 tahun. Tapi dengan perbuatannya tentu akan timbul penolakan dari masyarakat. Makanya kita akan konsultasi apakah kepala desa tersebut dapat diberhentikan atau tidak. Kalau dapat diberhentikan, tentu jumlah desa yang PAW akan bertambah," ujar Dendi, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dengan adanya rencana PAW untuk 13 desa, fenomena unik terjadi. Contohnya saja di salah satu desa terdapat 10 calon yang maju untuk mengisi jabatan kepala desa.

"Alasan PAW lebih menarik, karena kehitungan tahun politik mengurang juga masa jabatan masih panjang. Seperti contoh nya di Sukasirna masih ada 4 tahun. Bahkan sudah ada yang bikin panitia," kata dia.

ADVERTISEMENT

Padahal, lanjut dia, DPMD belum menentukan waktu pelaksanaan PAW untuk 13 desa lantaran masih terganjal beberapa aturan yang belum jelas.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-undang desa yang baru, sebab pada Undang-undang tersebut disebutkan adanya calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

"Apakah ini juga berlaku pada PAW kita belum tahu. Kemudian jika hanya ada satu calon apakah langsung dilantik karena sistemnya kan pergantian antar waktu atau bagaimana. Ini yang masih kita tunggu aturan teknisnya dalam Peraturan Pemerintah. Informasinya mau dibuat November ini, tetapi belum ada kabar sampai sekarang," kata dia.

Tak hanya itu, pelaksanaan PAW juga harus menunggu tahapan Pilkada serentak selesai. Tahapan Pilkada selesai itu persepsinya bukan disaat 27 November pemilihan selesai, tetapi setelah pelantikan.

"Menurut surat Kemendagri bahwa tahapan Pilkades bisa dimulai setelah tahapan Pilkada selesai. Pelantikan tersebut tergantung KPU yang melaksanakan semisalnya di bulan Februari pelantikan, baru PAW bisa dilaksanakan," kata dia.

"Itupun jika PP-nya sudah turun. Jadi kalau Pilkada selesai tapi belum ada PP tentu kita juga belum bisa tetapkan kapan pelaksanaan PAW. Karena kita harus buat edaran ke depannya, supaya tidak ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya nanti," pungkasnya.




(mso/mso)


Hide Ads