Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan mati di pesisir Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (21/9) pagi.
Tubuhnya masih segar, karapas (cangkang) belum membusuk dan bangkainya tergeletak di antara tumpukan sampah laut serta batang-batang kayu yang terbawa arus. Dari bagian leher terlihat bekas jeratan menyerupai tali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video evakuasi penyu itu sempat tersebar di media sosial, memperlihatkan nelayan setempat mengangkat bangkai satwa yang dilindungi ini dari garis pantai. Asep JK, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, memastikan penyu tersebut berjenis penyu hijau yang usianya bisa mencapai puluhan tahun.
"Matinya belum lama, masih bagor (segar) belum busuk. Tanda kematiannya diduga karena terjerat jaring, soalnya di leher ada bekas jeratan seperti tali. Jaring ini biasanya kalau tidak jaring nelayan bisa juga pancing," ungkap Asep saat dihubungi detikJabar, Senin (22/9/2025).
Menurut Asep, kasus kematian penyu di wilayah ini bukan pertama kali. Hanya dalam dua hari terakhir, sudah ada dua penyu berukuran besar ditemukan mati. Ia meyakini penyebabnya bukan faktor alam.
"Sering, kemarin sudah dua hari berturut-turut menemukan lagi yang besar mati. Kalau dibilang faktor cuaca enggak mungkin, karena penyu kuat bertahan di semua cuaca. Kemungkinan kena jaring pancing rawe atau jaring," ujarnya.
Meski ancaman dari alat tangkap masih tinggi, Asep menilai kesadaran nelayan setempat sudah jauh lebih baik dibanding dulu. Berbagai sosialisasi mengenai status perlindungan penyu membuat mereka kini berusaha menyelamatkan hewan itu bila tak sengaja terjerat.
"Kalau nelayan sendiri, selepas sering ada sosialisasi dan penyuluhan soal penyu dilindungi, kalau terjerat kail atau jaring suka dievakuasi. Kalau dulu, sebelum ada sosialisasi, dibiarkan. Jadi sama kayak lumba-lumba, nelayan sudah mengerti," jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa jaring yang dipasang malam hari tetap sulit diawasi. Penyu yang terjebak biasanya baru terlihat keesokan paginya dalam keadaan mati.
"Kalau yang begitu kan ada jaring ditaruh malam, paginya sudah nyangkut. Suka enggak ketahuan sama nelayannya," imbuhnya.
Sekadar diketahui, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam Penyu hijau merupakan satwa laut yang berstatus endangered (terancam punah). Di Indonesia sendiri spesies ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/2018.
Perburuan telur, kerusakan habitat pesisir, hingga interaksi dengan aktivitas penangkapan ikan menjadi ancaman serius bagi kelestarian populasinya.
(sya/dir)