Sebuah dapur makan bergizi gratis (MBG) di Jalan Kinanti, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung disegel oleh warga. Dapur MBG di sebuah rumah itu disegel sejak Minggu (14/9/2025) kemarin.
Berikut fakta-faktanya
1. Dianggap Mengganggu
Warga sekitar, Adam Harun, mengatakan rumah yang difungsikan sebagai dapur MBG ini disegel karena aktivitasnya yang mengganggu masyarakat. Ditambah, muncul bau tak sedap akibat proses pengolahan makanan yang sedianya disiapkan untuk para pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya, ini kan program pemerintah. Saya setuju soal programnya, setuju banget. Cuma karena kerjaannya hampir 24 jam, warga enggak ngizinin. Ditambah bau juga enggak sedap," katanya ditemui detikJabar, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga |
2. Sempat Ditolak
Adam mengungkapkan, sebelumnya, sempat ada pihak yang berencana menggunakan rumah itu sebagai dapur MBG pada pertengahan Agustus 2025. Namun karena menimbulkan masalah, warga lalu menolak rencana itu.
Setelah situasinya mereda, ternyata, rumah itu kembali digunakan sebagai dapur MBG sekitar awal September 2025. Warga pun langsung melayangkan keberatan karena kekhawatiran mereka ternyata memang kejadian.
"Apalagi ini kan untuk 3-4 ribu porsi lah per hari, jadi pasti mengganggu. Terus masalah bau juga. Nah yang ini nih tiba-tiba aja bikin setelah yang pertama kita tolak," ungkap Adam.
3. Bau Tak Sedap
Usai sempat beroperasi, warga mendatangi rumah tersebut untuk menolak aktivitas dapur MBG. Meski mendapat penolakan, aktivitas dapur tersebut ternyata terus berjalan hingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Ditambah, warga sempat dibuat jengkel karena ada aktivitas truk pengangkut sampah yang langsung membawa tumpukan sisa dari dapur MBG di depan rumah. Warga keberatan karena aktivitas itu menimbulkan bau tak sedap.
4. Dilaporkan ke Polisi
Warga kemudian melaporkan kondisi ini ke polsek setempat. Setelah dimediasi, pada Minggu (14/9), rumah yang digunakan sebagai dapur MBG itu pun disegel oleh warga.
"Kita sebetulnya enggak masalah dengan programnya, setuju semuanya juga. Tapi kan ini pemukiman, tempat tinggal. Jadi kita menolak dan harapannya bisa dipindah. Kalau mau di pemukiman, silakan, tapi di tempat warga yang memang membutuhkan," bebernya.
5. Sesuai Kesepakatan
Ketua RW setempat, Gama S menambahkan bahwa penyegelan rumah yang difungsikan sebagai dapur MBG itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga. Warga menolak karena memang tidak mau terganggu aktivitasnya.
"Ya, warga menolak. Isinya itu saja, tidak ada yang lain. Inti utamanya, dari awal ketika mereka itu masuk ke wilayah RW 9 ini sudah diingatkan bahwa ini wilayah pemukiman. Wilayah pemukiman itu tidak boleh ada kegiatan komersial," ucap Gama.
(ral/dir)