Singgung soal Transferan, Mang Kifly Dipolisikan Legislator Sukabumi

Singgung soal Transferan, Mang Kifly Dipolisikan Legislator Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 14 Sep 2025 11:00 WIB
Ilustrasi UU ITE dan cyber law.
Ilustrasi (Foto: Fabrikasimf/Freepik)
Sukabumi -

Konten kreator asal Sukabumi, Mang Kifly, harus berhadapan dengan hukum setelah unggahan videonya di media sosial dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam video itu, Kifly menyentil dugaan adanya uang transferan dan janji proyek yang menyeret nama seorang legislator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan tersebut menyebut langsung nama Dilla Nurdian, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP yang duduk di Komisi IV.

"Hallo bu Dilla yang terhormat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Fraksi PPP Tentunya dengan suami yang katanya di PUPR pusat. Ini teh ada salah satu korban yang curhat sama Kifly dan si korban tersebut uangnya dipake sama bu Dilla sampai ratusan juta ya, bisa jadi miliyaran," ujar Kifly dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menyinggung soal transferan yang dikaitkan dengan janji pekerjaan hingga jual 'Pokir'. Namun, menurut Kifly menurut pihak yang memberikan informasi, janji itu tidak pernah terwujud dan nomor kontak korban disebut sempat diblokir.

Saat dikonfirmasi detikJabar, Kifly menjelaskan bahwa dirinya tidak asal membuat video. Ia menyebut ada seseorang yang menghubunginya dan mengaku telah ditipu.

"Saya dihubungi seseorang yang mengaku ditipu, dia sempat beberapa kali menelepon. Setelah itu terjalin komunikasi, orang itu mengatakan ditipu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari salah satu partai. Dia menyebut nama partainya juga," kata Kifly, Minggu (14/9/2025).

Menurut Kifly, orang itu mengaku terus diminta uang dengan janji mendapat pekerjaan proyek, tetapi pekerjaan yang dimaksud tak pernah ada. Ia juga diberikan bukti percakapan serta transferan sejumlah uang.

"Orang itu kemudian memberikan bukti percakapan lalu bukti transfer sejumlah uang. Akhirnya saya suarakan itu di akun media sosial. Namun tidak lama kemudian orang yang meminta tolong itu minta unggahan saya di-takedown, dia menjelaskan katanya ada timnya yang menghubungi dan mengklarifikasi. Akhirnya saya hapus. Tidak lama orang itu menelepon lagi meminta saya buat video permintaan maaf dan klarifikasi karena ada misskomunikasi," ujarnya.

Kifly mengaku telah menuruti permintaan itu. Ia sudah membuat klarifikasi dan menghapus unggahan sebelumnya. Karena itu, ia kaget saat kemudian mendengar dirinya dilaporkan ke polisi.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum tim Baraya dan simpatisan Dilla Nurdian, Feri Fahmi Algadry, membenarkan laporan terhadap Kifly. Feri yang juga menjabat Kepala Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menyebut laporan itu dilayangkan ke Polda Jabar.

"Perihal pelaporan ke Polda Jabar, kami dimintai bantuan hukum untuk pendampingan tim Baraya Dilla Nurdian atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang menyudutkan, tuduhan atau fitnah yang dilontarkan oleh salah satu konten kreator berinisial MK terhadap pribadi Ibu Dilla," ujar Feri.

Menurutnya, sebelum membuat laporan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Dilla Nurdian.

"Kami menanyakan benar atau tidak tuduhan tersebut, dan alhasil Ibu Dilla Nurdian menyatakan sangat sakit sekali adanya berita hoaks yang tersebar itu," kata Feri.

Ia menegaskan pelaporan itu mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 27A jo Pasal 45. "Kami mendampingi tim Baraya dan simpatisan Dilla Nurdian untuk melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana," ujarnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads