Proses Hukum Tak Berlanjut, Ferry Irwandi dan TNI Sepakat Saling Maaf

Kabar Nasional

Proses Hukum Tak Berlanjut, Ferry Irwandi dan TNI Sepakat Saling Maaf

Eva Safitri - detikJabar
Sabtu, 13 Sep 2025 19:07 WIB
Content creator Ferri Irwandy sempat bertemu dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika membahas judi online. Dia pun memberi sejumlah masukan.
Ferry Irwandi. Foto: Aisyah/detikINET
Jakarta -

CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengungkapkan dirinya telah ditelepon oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait dugaan tindak pidana yang sempat menyeret namanya. Ferry menegaskan komunikasi antara keduanya berlangsung dalam suasana saling memahami.

"Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," tulis Ferry melalui akun Instagramnya, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, Brigjen Freddy telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ia pun melakukan hal yang sama. Menurutnya, TNI masih memiliki banyak prajurit yang tulus mencintai bangsa dan berkomitmen melindungi rakyat.

"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," ujar Ferry.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan keyakinannya tidak berubah terhadap dedikasi para prajurit. "Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu," lanjutnya.

Ferry memastikan tidak ada langkah hukum lanjutan terkait polemik tersebut. Ferry berterima kasih atas dukungan banyak pihak.

"Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua," katanya.

Lebih jauh, Ferry mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada aspirasi rakyat, termasuk memperhatikan nasib para pendemo yang masih ditahan maupun yang belum diketahui keberadaannya.

"Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga, jaga warga," ujar Ferry.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Atas temuan itu, Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait pelaporan pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Namun, Juinta tidak merinci temuan tersebut dan menegaskan hal itu akan menjadi ranah penyidik. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," jelasnya.

Langkah TNI tersebut sempat memicu reaksi. Menko Yusril menegaskan, TNI tidak dapat melaporkan Ferry menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menyatakan institusi tidak dapat menjadi pihak pelapor kasus pencemaran nama baik. Hanya individu yang dirugikan secara langsung yang memiliki hak melapor kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di detikNews.

(eva/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads