Viral Dugaan Penyelewengan PBB di Desa Kadaleman Sukabumi

Viral Dugaan Penyelewengan PBB di Desa Kadaleman Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 04 Sep 2025 13:26 WIB
Ilustrasi pajak [untuk fokus jateng]
Ilustrasi pajak. Foto: Dok Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Dugaan penyelewengan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencuat di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, warga menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti pembayaran, namun setoran mereka belum tercatat di aplikasi perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Surade, Suryana, membenarkan adanya laporan soal pembayaran PBB warga yang belum sampai ke rekening Bank BJB. Dari keterangan pihak desa, dana yang sudah dibayarkan masyarakat disebut sempat digunakan lebih dulu oleh pihak kolektor untuk keperluan lain.

"Adapun uang yang sudah dibayarkan masyarakat tapi belum disetorkan ke BJB, menurut keterangan mereka, ada yang sempat dipakai dulu untuk kebutuhan lain. Tapi ada tanggung jawab untuk mengganti," ujar Suryana, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

Suryana menjelaskan, pola pembayaran PBB di desa biasanya dilakukan melalui kolektor, baik kepala dusun maupun RT. Warga yang membayar akan mendapatkan SPPT sebagai bukti, kemudian kolektor desa menyetorkan dana tersebut ke kolektor tingkat kecamatan.

"Setiap minggu ada sinkronisasi. Kolektor desa atau kadus menyerahkan setoran ke kolektor PBB kecamatan, lalu kami setorkan langsung ke BJB dan tercatat ada bukti setoran," jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi soal penggunaan dana PBB, Suryana menurunkan tim monitoring dan evaluasi (monev) ke Desa Kadaleman. Hingga kini, pihak kecamatan belum memastikan siapa yang menggunakan uang tersebut.

"Uang terpakai oleh siapa kami belum tahu ya, oleh kolektor atau siapa tidak disebutkan namanya. Katanya ada kebutuhan dipakai dulu, tetapi disamping itu ada tanggung jawab pihak yang memakai siap mengganti," tuturnya.

Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Bima Somantri menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah penelusuran. "Terkait vidio tersebut kita turunkan tim untuk langsung melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan," kata Herdy.

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status pembayaran pajak secara mandiri melalui sistem aplikasi resmi Bapenda.

"Dan bagi masyarakat yang lain, bisa melakukan pengecekan langsung di sistem aplikasi yang kita miliiki, dan ini salah satu upaya untuk meminimalisir pemyelewengan," ujarnya.

Herdy menjelaskan, hingga saat ini masih ada wajib pajak di daerah yang menitipkan pembayaran PBB kepada kepala dusun (kadus) atau perangkat desa.

"Memang di daerah wajib pajak masih ada yang menitipkan pembayaran PBB ke kadus dan biasanya di setor langsung ke kas daerah melalui BJB atau kanal pembayaran yang sudah disediakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Herdy menegaskan bahwa apabila terbukti ada penyelewengan, maka persoalan ini bisa masuk ranah hukum. "Jika masih terjadi dan terbukti masih ada penyelewengan tentunya akan berdampak ke ranah hukum," tegasnya.

Dia juga memberikan imbauan kepada para kepala dusun dan kepala desa agar mengelola setoran pajak dengan penuh tanggung jawab.

"Saya menghimbau para kadus dan kades agar betul bisa menjaga amanah, terlebih saat ini masyarakat bisa mengecek pajak langsung melalui aplikasi Smart Bapenda dan itu bisa di downdload pada Playstore, bahkan untuk memudahkan kami juga ada layanan berbasis whatapps di nomor 085798888110 itu juga salah satu bentuk kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak," ungkapnya.

Herdy menambahkan bahwa Pemkab Sukabumi sudah menyiapkan program khusus untuk meringankan beban wajib pajak.

"Tahun 2025 ini Pemkab Sukabumi meluncurkan program tebus murah dimana masyarakat cukup membayar tahun 2025 dan ada pembebasan denda administrasi hingga diskon untuk tahun sebelumnya semoga program ini bisa di manfaatkan," katanya.

Herdy berharap, program ini dapat disosialisasikan secara maksimal oleh perangkat desa, sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

"Harusnya program ini dijadikan kesempatan oleh wajib pajak, termasuk kadus dan kades membantu mensosialisasikan sehingga melalui program ini bisa meringankan wajib pajak," jelasnya.

Dengan adanya sistem pembayaran berbasis digital ini, Herdy optimistis praktik penyelewengan bisa diminimalisir.

"Dengan adanya sistem baru ini diharapkan bisa meminimalisir penyelewengan pajak karena wajib pajak bisa mengecek langsung bahkan hingga cetak e-sppt secara mandiri," pungkasnya.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads