Forum dialog antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan ratusan mahasiswa di Gedung Sate, Rabu (3/9/2025), berlangsung dinamis. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi silih berganti menyampaikan aspirasi hingga kritik tajam khususnya ditujukan kepada aparat kepolisian.
Dalam forum ini, tidak sedikit mahasiswa yang menyoroti tindakan represif aparat saat membubarkan aksi. Kritik itu diarahkan langsung kepada Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang hadir mendampingi Gubernur Jabar, Pangdam III/Siliwangi serta pimpinan DPRD Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih tersulut emosi, Kapolda merespons dengan tenang. Ia menyatakan terbuka terhadap kritik dan menegaskan bahwa semua masukan dari mahasiswa akan dijadikan bahan evaluasi.
"Seperti kita dengar bersama, saya berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Saya tidak anti kritik ya, begitu semua saya anggap sebagai suatu yang konstruktif, membangun, dan insya Allah akan kami tindak lanjuti," ujar Rudi usai acara.
Dalam forum tersebut, Gubernur Jabar sempat menyampaikan pernyataan akan datang langsung melihat kondisi mahasiswa yang saat ini masih ditahan di Polda Jabar seusai terjadinya kericuhan seperti yang terjadi pada Senin (1/9) malam di Jalan Tamansari.
"Mangga aja, itu silakan aja. Kami kan terbuka ruangnya, kami terbuka penyidikannya sesuai aturan. Kami welcome," katanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditangani polisi usai kericuhan, Rudi menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. "Kami sedang dalam proses, nanti disampaikan. Mohon doanya," ungkapnya.
Mahasiswa Ditahan Segera Dibebaskan
Sementara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswa yang masih ditahan. Namun dia menekankan, mahasiswa yang dibebaskan harus terbukti tidak melakukan tindakan melanggar pidana.
"Kita mau ke Polda, anak-anak yang masih ditahan agar segera dibebaskan, bukan hanya yang di Polda, di seluruh Polres dan Polres Metro di Jawa Barat saya minta mahasiswa yang mengalami penahanan untuk segera dibebaskan," tegasnya.
"Kalau yang pidana silahkan aja teruskan dengan undang-undang pidana. Siapapun yang memenuhi syarat unsur pidana ya dipersilahkan, tetapi yang tidak memenuhi unsur nggak boleh dipaksakan," jelasnya.
(bba/dir)