Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait insiden penjarahan di rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari jumlah itu, enam orang dijerat kasus penjarahan, sementara empat lainnya terkait penyerangan terhadap aparat.
"Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan sebagaimana dilansir dari detikNews, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh tersangka tersebut sebelumnya diamankan bersama delapan orang lain. Namun, delapan orang itu hanya berstatus saksi.
"Delapan orang dipulangkan dengan status sebagai saksi," ucap AKBP Dicky.
Dengan demikian, total ada 18 orang yang sempat diamankan dalam perkara ini.
Dua Perkara Berbeda di Lokasi Sama
Sehari sebelumnya, Selasa (2/9), Dicky menjelaskan ada dua perkara berbeda meski tempat kejadian perkara sama, yakni rumah Uya Kuya. Peristiwa pertama terjadi saat petugas berusaha menghentikan aksi penjarahan, namun malah diserang.
"Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini," terang Dicky.
Peristiwa kedua adalah penjarahan di rumah Uya Kuya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(rdh/dir)