Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, telah melakukan pelanggaran berat.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. Ia mengatakan, tim Propam telah menganalisa seluruh bukti yang ada dan mengategorikan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota Brimob tersebut ke dalam dua kategori.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), sebagaimana dilansir detikcom (baca selengkapnya di sini).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut adalah rincian pelanggaran dan identitas ketujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik:
Pelanggaran Etik Berat:
- Bripka Rohmat, selaku sopir rantis
- Kompol Kosmas K Gae, perwira yang duduk di kursi depan
Pelanggaran Etik Sedang:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sekadar diketahui, Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Insiden ini memicu gelombang kemarahan publik. Setelah kejadian, Propam Polri langsung mengamankan ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini menjadi langkah awal menuju penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(bbp/bbp)