Curhat Ojol Umar Saat Dijenguk Wapres Gibran

Curhat Ojol Umar Saat Dijenguk Wapres Gibran

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 30 Agu 2025 14:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran Rakbuming Raka saat menjenguk Umar. (Foto: Dok. Istimewa)
Sukabumi -

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk Moch. Umar Amarudin (32), driver ojek online (ojol) asal Sukabumi, di RS Pelni Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Umar merupakan korban dugaan kekerasan saat kericuhan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Kunjungan Gibran dilakukan untuk memastikan kondisi Umar dan mendengarkan langsung penjelasan korban mengenai kronologi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, Gibran sempat terlibat percakapan dengan Umar dan meminta korban menceritakan secara detail peristiwa yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin, selaku kuasa hukum keluarga, menceritakan kembali isi percakapan antara Gibran dan Umar.

"Mas Gibran minta kronologis, Umar diminta menceritakan dari awal bagaimana ceritanya. Si korban menceritakan dari awal, katanya datang ke sekitar lokasi demo untuk mengantarkan orderan. Sampai sana ada oknum Brimob, yang lain pergi, dia enggak lari karena merasa bukan peserta aksi demo," kata Tusyana kepada detikJabar, Sabtu (30/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut penjelasan Umar kepada Gibran, dirinya sempat dihampiri oknum aparat dan ditanya soal maksud keberadaannya di lokasi. Namun, sebelum sempat menjawab, Umar langsung mendapat tindakan kekerasan.

"Dia ditanya sama oknum aparat, kamu lagi apa. Belum sempat menjawab langsung dipukul, ditendang, dilempar, setelah itu tidak sadarkan diri, dibawa oleh rekannya ke dua rumah sakit, tidak diterima, sampai akhirnya dibawa ke RS Pelni," ungkap Tusyana.

Dalam pertemuan itu, Umar juga menyampaikan kepada Gibran bahwa motor dan ponselnya hilang saat insiden terjadi. Mendengar cerita tersebut, Gibran langsung mencatat informasi tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Mas Gibran mencatat apa saja yang hilang, katanya telepon seluler dan motor juga hilang saat aksi. Itu semua dicatat oleh Mas Gibran," jelas Tusyana.

Tusyana menambahkan, dalam kunjungan tersebut Gibran juga mendengarkan penjelasan pihak keluarga dan kuasa hukum mengenai dugaan kekerasan yang dialami Umar. Namun, situasi di Jakarta yang masih dianggap zona merah membuat proses tindak lanjut belum bisa dilakukan saat ini.

"Karena Jakarta masih zona merah, makanya proses belum berlanjut. Itu yang diungkap dan didengarkan oleh Mas Gibran di sana," katanya.

Tusyana juga menjelaskan, pada awalnya biaya perawatan Umar di RS Pelni sempat ditangani oleh Satgas Gojek. Namun, beberapa jam kemudian Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh biaya pengobatan.

"Satgas Gojek yang membiayai semua awalnya, beberapa jam kemudian Pemprov datang ke sana, ternyata ditanggung sama Pemprov Jakarta semuanya," ujarnya.

Kecaman DPC SPI

Pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan menunjuk Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Sukabumi sebagai pendamping.

Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin, menyebut pihaknya menyesalkan dugaan tindakan represif yang menimpa Umar. Dalam pernyataannya, Tusyana menilai kejadian ini melampaui batas kewenangan aparat penegak hukum dan mencederai prinsip perlindungan terhadap warga sipil.

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga korban atas nama Moch. Umar Amarudin sangat menyesalkan tindak represif dari aparat penegak hukum yang melakukan tindakan melampaui batas. Kami menilai ini bukan kejahatan biasa, tetapi bentuk pelanggaran berat, di mana klien kami tidak pernah terlibat dalam aksi demonstrasi, melainkan sedang bekerja sebagai driver ojol. Atas tindakan ini kami akan menuntut pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tusyana, Sabtu (30/8/2025).

Dalam pernyataan sikapnya, DPC SPI Sukabumi mendesak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memproses oknum aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap Umar. Selain itu, Propam Polri diminta turun tangan untuk memeriksa dan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran prosedur.

Tusyana menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga sipil dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Peristiwa ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya menempatkan perlindungan terhadap warga sipil sebagai prioritas utama," katanya.

DPC SPI Sukabumi juga meminta pemerintah memberikan perlindungan dan memastikan proses pemulihan Umar berjalan optimal. Tusyana menambahkan, pihaknya siap mendampingi keluarga korban sampai ada kepastian hukum.

Menurut Tusyana, keluarga Umar kini fokus pada proses pemulihan kondisi korban. Di sisi lain, SPI telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan hak-hak Umar terlindungi, termasuk membuka kemungkinan pelaporan resmi ke Propam Polri jika proses internal kepolisian tidak berjalan transparan.

"DPC SPI Sukabumi akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tusyana.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads