Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan ragu menindak PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk jika terbukti melakukan pelanggaran terkait hujan debu yang dikeluhkan masyarakat sekitar pabrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil temuan detail dari DLH Provinsi Jawa Barat yang lebih dahulu turun ke lapangan.
"Kalau memang ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi yang harus diterapkan. Tidak ada keraguan. Selain sanksi, ada juga kewajiban kompensasi yang mesti diselesaikan perusahaan kepada masyarakat terdampak," kata Teuku, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Geger Hujan Debu Semen di Citeureup Bogor |
Menurutnya, penanganan kasus hujan debu perlu kehati-hatian karena menyangkut kewenangan antarlevel pemerintahan. DLH Kabupaten, kata Teuku, berwenang menangani pencemaran air dan limbah, sementara untuk kasus debu, perlu dipastikan apakah masuk ranah kabupaten, provinsi, atau pusat.
"Makanya kami sedang meneliti dulu di lapangan. Jangan sampai salah mengambil tindakan yang bukan kewenangan," ujarnya.
Soal kompensasi, Teuku menyebut biasanya perusahaan diwajibkan memberikan bantuan atau kadeudeuh kepada masyarakat terdampak. Namun, hal itu baru bisa diputuskan setelah ada kepastian mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Apakah debu itu akibat kelalaian pihak perusahaan, atau faktor alam yang memang tidak bisa dicegah, ini juga yang harus dilihat lebih dulu," imbuhnya.
Teuku menambahkan, DLH Kabupaten Bogor telah menyiapkan surat tugas untuk segera menurunkan tim ke lokasi guna mengumpulkan data dan bukti lapangan.
"Provinsi sudah turun. Kami juga sedang menyiapkan langkah. Intinya, kalau terbukti ada pelanggaran, Pemkab tidak akan ragu untuk menindak," tegas Teuku.
Kasus hujan debu yang menyeruak di sekitar pabrik Indocement di Citeureup, Kabupaten Bogor, belakangan ini memicu keresahan warga. Debu diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik semen yang berdiri sejak 1975 dan menjadi salah satu produsen terbesar di Asia Tenggara.
Sejumlah warga mengeluhkan debu beterbangan yang menempel di atap rumah, pekarangan, hingga tanaman, bahkan memengaruhi aktivitas harian mereka. DLH Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan indikasi adanya pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut.
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga terdampak. General Manager Operation Kompleks Pabrik Citeureup, Setia Wijaya, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pabrik sedang tidak beroperasi dan pekerja melakukan pembersihan sumbatan di bagian pemisahan material. Debu yang keluar secara tidak terduga kemudian terbawa angin kencang ke arah permukiman.
"Lubang pemeriksaan segera kami tutup, dan dalam waktu sekitar tiga menit jatuhan debu semen teratasi. Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan evaluasi agar prosedur pembersihan tidak dilakukan saat angin kencang," jelas Setia dalam keterangan tertulisnya.
(dir/dir)