Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikut-ikutan bereaksi soal riuh naiknya nominal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, termasuk wilayah Cirebon.
Di Cirebon sendiri, masyarakatnya sedang syok karena kenaikan PBB sampai 1000 persen. Mundur ke belakang, di wilayah Pati, Jawa Tengah, masyarakatnya juga menuntut bupatinya untuk mundur buntut menaikkan PBB sampai 250 persen.
Di tengah ramai isu kenaikan PBB oleh kepala daerah, Dedi Mulyadi justru melempar pernyataan soal imbauan buat kepala daerah di Jawa Barat agar memberikan diskon tunggakan PBB. Seperti biasa, kebijakan itu Dedi Mulyadi sampaikan terlebih dahulu di akun instagram pribadinya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menyebut menindaklanjuti arahan dari pimpinannya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyampaikan surat resmi buat 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat dari Pak Gubernur yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah himbauan dan ajakan (diskon PBB)," kata Herman saat ditemui di Cimahi, Jumat (15/8/2025).
Surat tersebut berbentuk imbauan lantaran PBB merupakan kewenangan kepala daerah. Namun diskon PBB yang disebut Dedi Mulyadi untuk yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.
"PBB merupakan kewenangan kepala daerah, karena itu beliau mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Harapannya agar masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak di tahun ini," kata Herman.
Seperti Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
(yum/yum)