Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencapai 1.202%. Berbeda dengan Pati, warga di Jombang tak melakukan demonstrasi.
Bupati Jombang Warsubi menjelaskan, ia hanya meneruskan kebijakan yang sudah ditetapkan sejak dirinya belum menjabat sebagai bupati.
"Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat," ujar Warsubi seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (13/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui di Kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, kemarin, Warsubi menyatakan sebagai bupati dia harus meneruskan perjuangan bupati sebelumnya.
"Kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya)," sambungnya.
Dia pun menjelaskan bahwa kenaikan PBB P2 untuk sebagian warga Jombang yang bisa dikatakan gila-gilaan itu terjadi sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Solusi Bagi Warga yang Keberatan
Sebagai solusi, dia akan membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Warga dia persilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan," terangnya.
Warga Memilih Ajukan Keringanan daripada Demo
Tim Penanganan bekerja cukup efektif. Gejolak protes warga tersalurkan pada lembaran surat keberatan yang diisi di Kantor Bapenda Jombang.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, sepanjang 2024 pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan. Tahun ini, ada 4.171 NOP yang diajukan keberatan.
"Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja," jelasnya.
Alasan Warga Tak Berunjuk Rasa
Karena itulah warga Jombang tidak memilih berunjuk rasa, apalagi sampai berupaya memakzulkan bupati meski kenaikan PBB P2 lebih parah dari yang direncanakan Bupati Pati, Sudewo.
Salah satu warga Jombang yang terdampak kenaikan PBB P2 1.202%, Munaji Prajitno memilih mengajukan keberatan ke Bapenda Jombang dan mendapatkan keringanan signifikan.
Melalui putrinya, Cintya (40), Munaji memilih mengajukan keberatan ke Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Hasilnya, ia mendapat keringanan yang cukup signifikan.
Untuk objek pajak miliknya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Munaji mendapat keringanan PBB P2 2025 dari tagihan Rp 2.314.768 jadi Rp 641.256. Sedangkan objek pajak di Dusun Ngesong VI turun dari Rp 1.166.209 menjadi Rp 186.503.
"Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus," ujar Cintya ditemui wartawan di Bapenda Jombang.
Pendapatan Jombang Naik
Data Bapenda Jombang menunjukkan bahwa realisasi PAD dari PBB P2 tahun 2023 sebesar 99% atau Rp 42.921.835.053 dari target Rp 43.208.802.624. Lalu pada 2024, PBB P2 meningkat 92% atau Rp 51.613.332.991 dari target Rp 56.078.692.627.
Dari data tersebut terlihat bahwa Kenaikan PAD Jombang pada 2024 mengalami peningkatan eksponensial mencapai Rp 8.691.497.938 dari tahun 2023.
Sementara realisasi PAD dari PBB P2 hingga Agustus 2025 ini sudah mencapai 89% dari target yang ditetapkan Rp 59.231.188.664, atau telah mencapai Rp 52.882.580.014.
Lonjakan PAD mencapai Rp 9.900.744.961 dibandingkan 2023 ini masih belum tuntas, karena masih tersisa 4 bulan berjalan hingga akhir 2025.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengakui lonjakan PAD dari PBB P2 tersebut. Dia juga mengakui peningkatan itu karena adanya kenaikan PBB P2 sejak 2024.
"Jelas ada pengaruh karena ada kenaikan (pendapatan daerah)," terangnya kepada wartawan, Rabu (13/8/2024).