Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) datangi Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) yang berada di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (5/8/2025). Kedatangan ATVSI ke Unpad ini bertujuan untuk membahas regulasi oleh Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.
Lewat Focus Grup Discussion (FGD) Keadilan Regulasi Penyiaran dalam bahasannya, ATVSI dan Unpad mengusung tema Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multi Platform.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilang Iskandar, selaku Sekjen ATVSI menyampaikan bahwa pembahasan soal regulasi RUU Penyiaran di Unpad ini merupakan kedua kalinya. ATVSI pun berencana akan melakukan hal seperti ini secara maraton.
"Ini adalah FGD yang kedua yang dilaksanakan oleh ATVSI setelah sebelumnya di Jakarta. Memang kita akan menyelenggarakan seri dari Jakarta kita ke Bandung kemudian ada rencana juga ke Semarang, Jogja dan beberapa kota lain yang kita anggap perlu," ujar Gilang kepada awak media.
Gilang mengatakan, mendatangi para Akademik sendiri bertujuan untuk membahas sekaligus menerima masukan materi dalam regulasi RUU Penyiaran.
"Tujuannya adalah untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan penyiaran atau Institut penyiaran tentang apa yang sebaiknya kita jadikan materi regulasi di dalam Revisi Undang-undang Penyiaran," katanya.
ATVSI menilai, Undang-undang yang masih berlaku saat ini perlu adanya perubahan mengingat dari kondisi global maupun nasional yang sudah serba digital dan mulai masuk ke dalam era Multi Platform. Namun, hal tersebut pula diperlukan adanya pengawasan yang sudah berbadan hukum.
"Teman-teman tahu sekarang ini undang-undang penyiaran sudah berusia lebih dari 22 tahun dan yang sekarang ini sudah tidak cocok dengan kondisi sekarang aturannya masih analog sementara kita sudah berada di era digital, televisi, dan radio juga sudah memasang era digital bahkan sudah era Multi Platform. Kita sudah tidak lagi hidup bersaing sesama dengan lembaga penyiaran tapi juga sudah berhadapan dengan platform digital," ungkap Gilang.
"Utama permasalahan kita ini adalah ketidak imbangan regulasi karena lembaga penyiaran ini didirikan dengan banyak sekali aturan, lembaga hukumnya, badan hukumnya, kemudian aktivitasnya semua kontennya diatur, sementara kita bersaing dengan platform digital yang nyaris tidak ada aturan sama sekali platform terutama dalam konten," sambungnya.
Kondisi dunia penyiaran saat ini, kata Gilang, masih banyaknya publik yang tidak dipayungi langsung oleh regulasi yang ada. "Kalau bicara perlindungan publik mestinya hal ini harus seimbang. Artinya kita menjaga ruang-ruang publik dengan mematuhi peraturan yang ada oleh lembaga penyiaran, tetapi disaat yang sama ruang publik dibanjiri oleh konten-konten yang tidak ada regulasinya, sementara kita bersaing untuk memperebutkan iklan yang sama jadi itu letak ketidakadilan," ucapnya.
"Kita ingin ada sebuah regulasi yang fair lah buat kita, jadi level nya sama lah buat kita bersaing," tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar sekaligus Dekan Fikom Unpad Profesor Dadang Rahmat Hidayat menyampaikan dalam hal ini Unpad tentu akan memberikan ide maupun konsep kepada ATVSI yang nantinya bakal menjadi pertimbangan dalam RUU Penyiaran sebelum masuk ke meja legislatif nantinya.
"Tentu kita memberikan masukan dan ide konsep kita sudah, kebetulan saya sudah membaca beberapa draft kemudian ada juga draft yang baru saya juga belum tahu. Tetapi secara prinsip bagaimana undang-undang ke depan ini kita lihat tantangan lembaga ke depannya ini cukup berat yah, pertama misalnya berhadapan dengan platform global tentu itu menjadi salah satu tantangan tersendiri jangan sampai lembaga penyiaran hanya sebatas pelaku yang termodifikasi istilahnya, terdominasi begitu," kata Dadang.
Di samping itu, Dadang memberikan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran dapat bisa berkontribusi yang lebih bagi bangsa dan negara
"Intinya lembaga penyiaran itu harus tetap memberikan kontribusi yang nyata publik sebagai pemilik atau ranah penyiaran itu sendiri. Artinya itu bisa memberikan ide dan gagasan baik dengan riset maupun kejadian-kejadian yang ada," kata dia.
"Saya kira revisi undang-undang ini tidak bicara soal kaidah-kaidah saja tapi bagaimana kaidah-kaidah itu nanti bisa memberikan kemanfaatan bagi semuanya," pungkasnya.
(dir/dir)