Komisi I DPRD mendorong Pemprov Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret terkait kepemilikan lahan yang saat ini digunakan oleh sekolah negeri. Sebanyak 109 aset desa yang selama ini disewa untuk operasional SMA dan SMK negeri diusulkan agar diubah statusnya menjadi aset milik Pemprov Jabar.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Yusuf Ridwan menilai langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang, yang bisa berdampak pada kelangsungan proses belajar mengajar. "Persoalan aset-aset desa yang dipakai oleh SMA atau SMK negeri, kami dari Komisi I ingin posisi itu jadi aset daerah. Yang asalnya sewa-menyewa hari ini akan dibawa untuk menjadi aset daerah," ujar Yusuf, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa total ada 109 aset desa yang saat ini digunakan dan disewa untuk kebutuhan sekolah. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Kita akan mendorong ke arah sana, agar aset desa itu menjadi milik Pemprov Jabar," kata anggota Komisi I dari Fraksi PPP itu.
Menurut Yusuf, status sewa-menyewa selama ini kerap menimbulkan persoalan hukum dan konflik kepentingan di tingkat lokal, khususnya ketika Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Koperasi Desa (Kopdes) mulai terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.
"Jika sewa menyewa, banyak persoalan yang berkembang dan terjadi. Jadi bagaimana untuk meminimalisir persoalan yang ada, yang hari ini di antaranya terpicu oleh adanya Bumdes dan Kopdes. Banyak yang menggiring untuk menggunakan aset desa itu," jelas Yusuf.
Ia menegaskan, inisiatif ini juga bertujuan untuk memastikan tidak terganggunya proses pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang menggunakan lahan desa. "Iya, betul. Agar tidak mengganggu proses belajar mengajar," tegasnya.
(sud/sud)