DPRD Sukabumi Sahkan Hasil Evaluasi Gubernur soal LPPA 2024

DPRD Sukabumi Sahkan Hasil Evaluasi Gubernur soal LPPA 2024

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 21:30 WIB
Wakil Bupati, Bupati dan Ketua DPRD usai menetapkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat
Wakil Bupati, Bupati dan Ketua DPRD usai menetapkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2024.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyempurnaan atas catatan evaluasi dari pemerintah provinsi.

"Paripurna hari ini adalah tentang pengesahan hasil evaluasi gubernur terhadap LPPA Tahun 2024. Sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pemerintah daerah telah menyesuaikan dengan apa yang menjadi evaluasi gubernur, sehingga hari ini disahkan melalui surat keputusan DPRD," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, seluruh catatan perbaikan telah ditindaklanjuti secara teknis oleh pemerintah daerah. DPRD memastikan proses penyempurnaan dilakukan dengan cermat dan mengacu pada prinsip transparansi anggaran.

"Tentunya ada perbaikan-perbaikan, dan pemerintah daerah sudah melakukannya. Itu menjadi dasar kesepakatan kita hari ini," imbuhnya.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan evaluasi tersebut. "Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Ini menjadi dasar penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024," kata Asep.

Sebagai penutup, paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Keputusan tersebut menandai langkah akhir dalam proses penyempurnaan LPPA sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads