Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2025 akan terasa lebih istimewa. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan momen bersejarah ini, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh. Ajakan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Kapan Waktu Pemasangan Bendera?
Sesuai edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mulai mengibarkan bendera Indonesia serentak di lingkungan masing-masing, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran resmi dari Mensesneg, sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews (baca selengkapnya di sini), Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Semarak Kemerdekaan 80 Tahun
Selain pengibaran bendera, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah imbauan lain untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Agar tidak salah langkah, penting untuk mengetahui aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar. Pedoman ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut poin-poin penting dari Pasal 7 UU tersebut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam kondisi tertentu, pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa penting.
![]() |
Ukuran Bendera Merah Putih
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur ukuran standar bendera Indonesia merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya. Berikut adalah detailnya:
- Untuk di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Untuk di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Untuk di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Untuk di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
- Untuk di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Untuk di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Untuk di kapal: 100 cm x 150 cm
- Untuk di kereta api: 100 cm x 150 cm
- Untuk di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Untuk di meja: 10 cm x 45 cm
Mari bersama-sama semarakkan HUT ke-80 RI dengan penuh semangat dan kebanggaan!
Simak Video "Video BPIP Ungkap Tantangan Bertugas Sebagai Paskibraka di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)