Muncul Pengakuan Pengusaha Diduga Kena Tipu BUMD Kabupaten Bandung

Muncul Pengakuan Pengusaha Diduga Kena Tipu BUMD Kabupaten Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 30 Jul 2025 07:45 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Kabupaten Bandung -

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) diduga melakukan penipuan kepada sejumlah pengusaha. Hal itu terungkap setelah para korban bersuara dan viral di sosial media.

Salah satu pengusaha yang diduga mengalami kerugian adalah Deded Aprila. Pria tersebut merupakan CEO dari perusahaan yang bergerak di bidang supply pangan daging ayam dan telur mengaku mengalami kerugian hingga Rp 33 miliar.

"Iya sekarang ada 19 pengusaha dan salah satunya saya yang menjadi korban. Saya kena tipu paling besar, sebesar Rp33 miliar. Mereka (PT BDS) menyebut kami para vendor. Akan tetapi, bagi kami, 19 perusahaan itu korban," ucap Deded, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deded menyatakan, awal terlibat bisnis dengan perusahaan daerah itu, saat dia kenal dengan salah satu orang yang berada di pemerintahan. Setelah itu, dia mendapat tawaran untuk melakukan pengadaan daging ayam.

Saat itu, dia diminta pengadaan sebanyak 500 ton ayam per pekan. Namun, karena keterbatasan modal, Deded akhirnya menyetujui pengadaan daging ayam di bawah tawaran kuota.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu saya ketemu sama jajaran pejabat di PT BDS. Akhirnya perusahaan saya uji coba dulu ya empat, enam bulan mungkin awal tahun 2025 baru berkontrak," kata Deded.

Setelah berjalan beberapa bulan, pembayaran pengadaan tersebut sempat mengalami ketersendatan. Kemudian, Deded mempertanyakan pengadaan ayam tersebut untuk kebutuhan apa.

"Saya bertanya ini ayam ke Pak Dirut PT BDS ini ayam sebanyak ini sebenarnya untuk apa. Dia bilang ayam itu untuk program ketahanan pangan. Jadi ayamnya diolah untuk makanan frozen lah," katanya.

Hasil olahan ayam tersebut langsung dikirimkan PT BDS ke PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Kemudian setelah itu ayam tersebut disebarkan ke seluruh wilayah Kabupaten Bandung untuk program ketahanan pangan.

"Iya jadi ini untuk ketahanan pangan di Kabupaten Bandung," jelasnya.

Setelah pembayaran tersendat, beberapa bulan setelahnya PT BDS berupaya melakukan pembayaran dengan sistem menyicil. Kemudian beberapa orang di PT tersebut terus menyemangatinya untuk terus bekerjasama.

"Mereka terus menyemangati perusahaan saya. Ayo, Bang Dede, jangan putus asa, nanti soalnya ini banyak yang mau masuk nih, ini bisnis seksi bla-bla, macam-macam. Jadi mereka berusaha untuk meyakinkan saya. Ini aman kok, ini apa kok," ucapnya.

Kemudian pihak perusahaan daerah itu terus meyakinkan jika jalinan bisnis tersebut mengalami kegagalan, akan dibayar menggunakan dana APBD. Namun dirinya tidak terus mempertanyakan uang tersebut.

"Dia bilang kalau ada apa-apa bisa pakai APBD. Waduh sudah kelihat modusnya kan. Apalagi sudah menjanjikan pakai APBD," kata Deded.

Dia berharap, pihak terkait bisa mengembalikan uang sesuai ikatan kontrak dan kerjasama. Sejumlah korban juga telah melakukan langkah hukum demi menyelesaikan masalah yang ada.

"Kami lebih ke pidana. Mereka (pihak PT BDS) terus menggiring ke perdata, kami melihat itu semenjak awal. Kami melapor atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penipuan dengan modus membeli barang secara berutang dan tidak berniat untuk membayar lunas," ucap dia.

Sementara itu, Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi mengatakan, bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang. Persoalan itu adalah dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT Cahaya Frozen Raya (CFR) dan para vendor," ujar Rahmat kepada awak media.

Pihaknya mengakui masih memiliki kewajiban kepada para vendor penyedia BLD sebesar Rp 105,4 miliar. Menurutnya hal tersebut disebabkan adanya keterlambatan pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya.

"PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Ini karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR," katanya.

Rahmat menilai, tidak ditemukannya unsur pidana dala masalah ini. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada.

"Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," jelasnya.

Salah satu buktinya adalah adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir tahun 2023. Kemudian adanya PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adanya invoice PT BDS kepada PT CFR.

"Invoice itu dalamnya termasuk BAST (Berita Acara Serah Terima) yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS," ucapnya.

Menurutnya bukti dan fakta lainnya, yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran. Kemudian adanya somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS sebesar Rp 127,2 miliar.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS. Setelah adanya pembayaran itu, PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Rahmat juga menegaskan, permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dirinya menyayangkan adanya pihak yang menggiring ke arah tersebut.

"Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait berita yang berkembang," tuturnya.

Dia menambahkan, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

"Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kemendagri Akan Merger atau Hapus BUMD yang Rugi"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads