Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat angkat bicara soal dugaan kebocoran data 4,6 juta warga Jabar yang diklaim dijual di forum dark web oleh akun anonim "DigitalGhostt".
Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menegaskan bahwa tidak ada indikasi kebocoran data dari sistem atau situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah telusuri dan kita sudah investigasi berkaitan dengan informasi dugaan (kebocoran) tersebut, ada jual-beli data di dark web. Sebetulnya sudah kami telusuri dari beberapa waktu yang lalu. Jadi intinya tidak ada petasan data di situs pemerintah yang dikelola oleh Pemprov Jabar," ujar Adi saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).
Ia mengungkapkan, sejak mencuatnya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran mendalam, termasuk terhadap unggahan yang mencantumkan logo Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Pemprov Jabar.
Menurut Adi, bisa saja pelaku hanya sekadar mengklaim dan menakut-nakuti publik. Pasalnya, di forum seperti dark web, kebenaran informasi sangat sulit diverifikasi.
"Di dark web bisa saja mereka mengklaim itu tapi pada intinya tidak ada itu terjadi. Terus di sana kan dicantumkan ada banner-nya Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Jabar, bahwa memang tidak ada data yang dikelola oleh biro tersebut," katanya.
"Jadi memang Biro OTDA tidak mengolah data pribadi warga Jawa Barat, enggak ada. Jadi memang indikasi itu menunjukkan bahwa itu sesuatu yang tidak benar lah gitu," sambungnya.
Upaya Antisipasi dan Koordinasi
Meski memastikan tidak ada kebocoran, Diskominfo Jabar tetap melakukan monitoring dan langkah antisipasi terhadap kemungkinan ancaman siber lainnya.
"Kita selalu monitor informasi yang seperti ini, jual beli data dan lain-lain. Kita juga lakukan langkah-langkah antisipasi, kita juga punya sistem keamanan. Kita juga enggak sendiri, ada didukung dengan pemerintah pusat, BSSN, ada dari Polda juga, semua instansi kita concern terhadap upaya-upaya jual-beli atau tindakan ilegal di dunia maya," paparnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang terbukti memperjualbelikan data pribadi, maka hal tersebut sudah termasuk dalam tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.
"Kalau ada pihak-pihak yang menjual data, data warga apalagi itu kan sudah melanggar hukum, ilegal. Jadi baik yang membeli, yang menjualnya itu akan ada konsekuensi hukum yang berlaku," ungkapnya.
Di sisi lain, Adi juga mengimbau masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), agar tidak sembarangan membagikan atau memperlihatkan data pribadi di media sosial, karena itu menjadi salah satu celah yang paling rawan disalahgunakan.
"Diskominfo terus mengingatkan kepada warga Jawa Barat terus juga ke ASN, ASN Pemprov khususnya untuk tidak mengunggah, meng-capture, memperlihatkan data pribadi di media sosial, ini yang paling rawan," pungkasnya.
(bba/iqk)