Catatan Kritis Pansus IX Mengiringi Penetapan RPJMD Jabar 2025-2029

Catatan Kritis Pansus IX Mengiringi Penetapan RPJMD Jabar 2025-2029

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 13:30 WIB
Ketua Pansus IX DPRD Jabar Muhamad Romli
Ketua Pansus IX DPRD Jabar Muhamad Romli (Foto: Istimewa)
Bandung -

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, penetapan ini tak lepas dari sejumlah catatan strategis yang dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) IX kepada pemerintah daerah.

Ketua Pansus IX Muhamad Romli menegaskan, RPJMD yang disahkan telah memuat visi-misi serta sembilan program unggulan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan. Secara khusus, misi pembangunan ditajamkan agar memiliki akurasi data dan ukuran keberhasilan yang jelas.

"Kita juga mengakselarasi baik itu RPJMD kota atau kabupaten maupun RPJMN terkait dengan proyek strategis nasional yang ada di Jawa Barat, karena itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sehingga arah kebijakan dalam RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat dan kabupaten atau kota selaras nantinya," ujar Romli, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai penetapan, dokumen RPJMD akan melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. DPRD Jabar pun masih membuka ruang untuk mengelaborasi berbagai masukan yang telah dihimpun.

Dalam laporan akhirnya, Pansus IX menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai panduan arah kebijakan pembangunan lima tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

Pertama, DPRD mendorong agar pemerintah provinsi membuat kebijakan strategis untuk memindahkan kantor pusat perusahaan yang beroperasi di wilayah Jabar agar berdomisili secara administratif di provinsi ini.

"Langkah ini penting guna meningkatkan kontribusi terhadap PAD, khususnya dari sektor pajak bangunan, pajak air tanah, serta pajak perizinan usaha dan kegiatan operasional," jelas Romli yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP ini.

Selain itu, Romli menyebut percepatan pengembangan kawasan Patimban dipandang mendesak. Kawasan ini dinilai strategis sebagai simpul logistik, ekspor-impor, dan industri otomotif nasional.

Upaya ini dapat diwujudkan melalui pembangunan konektivitas jalan, jalur rel, serta fasilitas penunjang pelabuhan, disertai kemitraan investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

"Namun demikian, percepatan pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau. Baik di wilayah Selatan maupun Pesisir Utara," ucapnya.

Romli juga menekankan pentingnya insentif bagi pengembangan kawasan industri hijau di koridor Cirebon-Kertajati-BIJB, serta penguatan kebijakan industri ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi berkelanjutan.

Ketiga, terkait tata kelola aset daerah, Pansus merekomendasikan adanya strategi yang lebih profesional dan produktif untuk memanfaatkan aset tidak bergerak yang selama ini belum tergarap optimal.

"Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengelolaan perlu dilakukan penguatan kelembagaan melalui pemisahan struktur organisasi yang secara khusus menangani pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah. Sehingga fungsi teknis dan strategi dapat dijalankan secara lebih fokus, transparan dan profesional," tutup Romli.




(bba/dir)


Hide Ads