Bayar PBB 2025 di Sukabumi, Dapat Diskon hingga Hadiah Umrah

Bayar PBB 2025 di Sukabumi, Dapat Diskon hingga Hadiah Umrah

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 15:00 WIB
Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi tampak lengang di pagi hari, Rabu (23/7/2025). Berbagai program inovasi perpajakan dijalankan untuk mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak
Kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi tampak lengang di pagi hari, Rabu (23/7/2025). Berbagai program inovasi perpajakan dijalankan untuk mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menggulirkan program insentif pajak untuk masyarakat. Lewat skema bertajuk 'Tebus Murah PBB-P2 2025', warga yang menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini berkesempatan mendapatkan potongan besar, bebas denda administratif, hingga hadiah umrah.

Program ini dirancang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. "Ini bukan hanya strategi pendapatan daerah, tapi bagian dari proses pembaruan data dan penyadaran kolektif soal pentingnya pajak bagi pembangunan," ujar Kepala Bapenda Herdy Somantri dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Program ini menyasar wajib pajak yang selama bertahun-tahun menunggak, dengan catatan mereka melunasi kewajiban PBB tahun 2025 terlebih dahulu. Berikut skema keringanannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 100 persen pembebasan untuk tunggakan tahun 1994-2012
  • Diskon 50 persen untuk tunggakan tahun 2013-2019
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan tahun 2020-2021
  • Diskon 30 persen untuk tunggakan tahun 2022
  • Diskon 20 persen untuk tunggakan tahun 2023
  • Diskon 10 persen untuk tunggakan tahun 2024

Semua bentuk insentif ini berlaku bagi warga yang terlebih dahulu membayar PBB-P2 tahun berjalan, yakni tahun 2025. "Ini bagian dari program keberkahan sebagaimana arahan Pak Bupati H. Asep Japar. Kami ingin memberi kemudahan dan rasa adil kepada masyarakat," kata Herdy, yang akrab disapa Bima.

Selain potongan dan pembebasan, pemerintah daerah juga menyiapkan hadiah berupa umroh gratis bagi lima orang wajib pajak yang taat. Undian dilakukan bagi warga yang melunasi pajaknya paling lambat 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

"Hadiah ini sebagai bentuk apresiasi. Kami ingin membangun budaya pajak yang bukan sekadar kewajiban, tetapi juga mengandung semangat kolaborasi antara negara dan warganya," tambah Bima.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor desa, outlet pelayanan pajak, maupun melalui layanan WhatsApp Bapenda di nomor 0857-9888-8110.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak hanya merasa dimudahkan dalam menunaikan kewajiban, tetapi juga tumbuh kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Semua fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga jalan di pelosok, tak lepas dari peran pajak masyarakat," ujar Bima.

Dengan tenggat waktu hingga 30 September 2025, program ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kabupaten Sukabumi untuk menata ulang komitmennya sebagai bagian dari warga negara yang aktif berkontribusi.

(sya/sud)


Hide Ads