Menanti Putusan Kasus Tewasnya Samson, JPU Tuntut 10 Bulan Penjara

Menanti Putusan Kasus Tewasnya Samson, JPU Tuntut 10 Bulan Penjara

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 22 Jul 2025 13:05 WIB
Seorang pengunjung sidang menilik ruang tahanan para terdakwa yang akan di sidang di PN Cibadak
Seorang pengunjung sidang menilik ruang tahanan para terdakwa yang akan di sidang di PN Cibadak (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri Cibadak hari ini, Selasa (22/7/2025), menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang memasuki agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa yang sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda pembacaan tuntutan sendiri telah digelar sepekan sebelumnya, Selasa (15/7/2025). Dalam sistem informasi perkara (SIPP) PN Cibadak, kelima terdakwa yakni W bin A (alm), S alias U bin U, A N bin A, A alias B bin A (alm), dan I bin A, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dalam kasus ini meliputi, golok bergagang plastik putih berikut sarungnya, potongan kayu kaso, bambu runcing, potongan peralon berisi semen, dan batu serta sejumlah pakaian dan perlengkapan korban serta terdakwa saat kejadian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa penahanan, dan agar para terdakwa tetap ditahan. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menjelaskan alasan tuntutan tersebut. Menurutnya, sejumlah pertimbangan diambil berdasarkan dinamika yang terungkap di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Sudah diberikan santunan di masyarakat ke keluarga korban, semua buktinya ada, fotonya ada, dokumentasinya ada," kata Abram kepada detikJabar.

Ia menambahkan, aspirasi masyarakat juga menjadi pertimbangan penting.

"Dari masyarakat memohon untuk keringanan para terdakwa. Ini semua kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan hasil gelar, hasil persidangan dari jaksa yang menyidangkan, dan sesuai dengan apa yang kita dapatkan, akhirnya kita putuskan untuk tuntutannya 10 bulan penjara," jelasnya.

Terkait sidang hari ini, Abram belum bisa memastikan apakah putusan benar-benar akan dibacakan. "Kalau putusan hari ini kita enggak tahu, katanya dibacain," ucapnya.

Kasus ini menyedot perhatian luas lantaran korban, Suherlan alias Samson, tewas secara tragis dan sadis setelah dikeroyok sejumlah orang. Sebelumnya, proses hukum sempat mengalami tiga kali penundaan pada tahap pembacaan tuntutan sebelum akhirnya tuntutan dibacakan Selasa (15/7) lalu.

(sya/yum)


Hide Ads