Saluran Air di Sukabumi Keluarkan Bau Menyengat

Saluran Air di Sukabumi Keluarkan Bau Menyengat

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 19 Jul 2025 16:00 WIB
Kolam ikan yang diduga tercemar limbah.
Kolam ikan yang diduga tercemar limbah. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Bau menyengat tercium kuat dari aliran irigasi di Kampung Kebonjati, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Warga setempat sudah dua tahun terakhir resah karena air limbah berwarna hitam pekat mengalir ke saluran umum dan merusak kolam-kolam ikan milik warga.

Ketua RT setempat, Dede Samsudin (56), mengaku menerima banyak aduan dari warganya terkait kondisi tersebut.

"Saya sebagai ketua RT tahu kalau air limbah ini sudah lama berdampak ke kolam warga. Alirannya banyak ke sana. Warga mengadu karena limbahnya nggak berhenti-berhenti," kata Dede, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menyebut limbah itu kerap berbentuk gumpalan hitam seperti karet terbakar, dengan bau menyengat yang bisa tercium hingga 30 meter. "Kondisi paling parah itu pas airnya hitam, bau sampai 20-30 meter sudah tercium," ujarnya.

Sabtu pekan lalu, dampak terparah dirasakan warga ketika lima kolam ikan mati total. Sekitar 95 kilogram ikan lele, nila, dan mas siap panen mati mendadak.

ADVERTISEMENT

"Bukti ikan mati itu sudah dibawa ke hotel, ditimbang, katanya mau diganti. Tapi sampai sekarang belum ada penggantian," ungkapnya.

Menurut Dede, warga hanya berharap kualitas air kembali bersih seperti dulu. "Tuntutan warga nggak neko-neko. Yang punya kolam pengin airnya bersih lagi. Sekarang warga cuma minta solusi ke depan supaya bagus air itu," jelasnya.

Meski demikian, Dede mengakui limbah itu tidak sampai mengganggu pasokan air bersih warga karena hanya mengalir di saluran umum. "Kalau keperluan warga nggak ada masalah, cuma ini bau di jalan umum, lewat aja sudah menyengat," katanya.

Bantahan Pihak Hotel

Sementara itu, Sunarso selaku Humas Hotel Horison membantah limbah tersebut berasal dari perusahaannya. Menurutnya, pembuangan limbah hotel sudah sesuai prosedur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Dulu waktu ada pertemuan dengan warga, masyarakat minta limbah jangan ke selokan tapi dialirkan ke Sungai Cileles. Jadi kita buat saluran sendiri pakai gorong-gorong besar. Sampai dua tahun ke belakang nggak ada masalah," ujar Sunarso.

Dia mengatakan, saat dicek petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ternyata pipa pembuangan dari hotel ke sungai dipotong sehingga air kembali ke selokan.

"Setelah pipa dipotong, ikan warga mati. Kita nggak bisa mengakui itu dari kita. Namanya hotel paling air mandi, air sabun. Kalau limbah padat juga kita sedot pakai truk tangki Pemda rutin," katanya.

Menurut Sunarso, pihak hotel tidak menutup mata soal permintaan ganti rugi ikan warga. Namun, menurutnya semua harus melalui prosedur dan koordinasi.

"Bukan nggak mau ganti rugi, cuma kita bantu biaya kerugian sesuai prosedur dan dicek dulu. DLH juga sudah sepakat cek bareng-bareng airnya. Jangan asal menyalahkan hotel," ucapnya.

Dia juga menyebutkan, kualitas air pembuangan dari hotel sudah dicek rutin. "Airnya normal yang keluar dari pipa juga normal. Setiap bulan ada pemeriksaan. Kalau limbah berbahaya, tanam ikan baru juga langsung mati. Ini kan selokan umum, kita juga nggak tahu di hulunya ada apa," tegas Sunarso.

DLH Turun Tangan

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar mengatakan, sudah beberapa kali mengecek lokasi setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Sumber limbah pun masih diteliti.

"Ada diskusi kejadian ikan mati tersebut. Ketika kita cek di lokasi memang di situ ada aliran sungai kecil, kita pernah melakukan tes air memang tingkat BOD (Biochemical Oxygen Demand) yang tinggi dalam artian penyebabnya banyak. Hampir limbah rumah tangga juga masuk ke situ jadi ikan juga mati," kata Rizan.

"Jadi kita tidak bisa menyimpulkan bahwa itu hasil pencemaran atau tidak karena dari sisi ketaatan (hotel) Horison termasuk salah satu yang taat juga terkait dengan laporan dokumen lingkungan," sambungnya.

Kasus ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2023 lalu, DLH menerima laporan yang sama dan di lokasi yang sama. Saat itu, saluran dipisahkan antara aliran limbah hotel dengan warga.

"Ternyata sekitar 1,5 tahun kemudian Juli 2025 di tanggal 3 ada pengaduan. Karena memang ada aliran kecil warga mungkin bertanya-tanya dari mana asalnya ketika dicek kemudian ada air pipa itu dibuka ada limpasan air ternyata banyak, jadi di situ juga setelah setahun setengah ada kejadian lagi baru ada pengaduan lagi terkait ikan mati," ungkapnya.

DLH juga menerjunkan ahli perikanan untuk meneliti penyebab kematian ikan budidaya warga. Nantinya, hasil penelitian baik dari segi kondisi ikan maupun air akan menentukan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

"Kalau terbukti (ada pencemaran) kita beri sanksi administratif, 30 hari kerja harus diperbaiki. Jika tidak (diperbaiki) sanksi maksimalnya kita cabut izin persetujuan lingkungan," tutupnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads