Cinta yang semula indah berubah menjadi cerita pilu. Ketidaksiapan, ketakutan pada stigma sosial, dan minimnya pemahaman tentang tanggung jawab sebagai orang tua membawa sejoli RF (19) dan HR (23) pada pilihan yang hampir merenggut nyawa anak mereka sendiri.
Sejoli asal Sukabumi ini tega membuang bayi hasil hubungan gelap. Bayi tak berdosa itu di dekat tumpukan sampah kawasan Cipanengah Girang, Warungdoyong, Kota Sukabumi.
Laporan warga pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi segera menindaklanjuti, hingga akhirnya menemukan jejak RF, sang ayah, seorang buruh asal Cikembar. Ia ditangkap sehari setelahnya, Rabu (17/7), sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pangleseran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, dasar awal adalah laporan informasi dari masyarakat terkait adanya bayi yang ditemukan dekat sampah wilayah Warudoyong. Dari informasi itulah masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian," kataKBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, Jumat (18/7/2025).
Di ruang tunggu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, RF hanya bisa duduk menunduk. di ujung kursi besi. Tangannya terborgol dan tatapan pria yang mengenakan kemeja merah dan celana jins lusuh itu kosong. Sesekali ia menatap lantai seakan menyadari perbuatannya.
Kisah ini bermula dari hubungan asmara yang telah terjalin selama empat tahun. Hubungan yang semula tersembunyi, perlahan melewati batas. RF dan HR menjalani hubungan layaknya suami istri, tanpa ikatan sah, tanpa restu keluarga. Hingga suatu malam, cinta yang mereka jaga diam-diam itu melahirkan kenyataan yang tak bisa lagi disembunyikan. Seorang bayi perempuan, lahir di kamar HR saat orang tuanya tertidur lelap, tanpa bantuan medis.
"Pada malam kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, HR melahirkan di kamarnya sendiri saat orang tuanya tidak tahu. Setelah itu dia menelepon pacarnya untuk datang ke rumahnya, masuk melalui jendela kamar, membawa bayi dan mereka sepakat untuk membuangnya karena malu," jelasnya.
Ketakutan akan aib lebih besar dari keberanian mereka untuk bertanggung jawab. Lantas, RF datang menyelinap lewat jendela kamar kekasihnya. Mereka mengikat keputusan yang mengubah segalanya, membungkus bayi mereka dalam kantong plastik dan membuangnya di dekat tumpukan sampah.
Sementara HR, ibu bayi, masih dalam perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Tubuhnya lemah usai melahirkan, pikirannya mungkin masih terguncang. Kepolisian belum bisa meminta keterangan penuh darinya.
"Untuk pihak laki-lakinya sudah kita amankan, sementara ibunya masih dalam perawatan medis," kata Irfan.
Kini, pasangan muda itu harus menghadapi kenyataan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B, Pasal 76C jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(wip/dir)