Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik yang Cemari Citarum di Karawang

Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik yang Cemari Citarum di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 24 Jun 2025 16:30 WIB
IPAL milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, saat proses produksi dan membuang limbah ke Sungai Citarum, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang
IPAL milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, saat proses produksi dan membuang limbah ke Sungai Citarum, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kecam perusahaan pembuang limbah ke aliran Sungai Citarum, di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pihaknya tengah mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Mengenai dugaan tindakan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli Karawang, yang berakibat pada kematian ikan di Sungai Citarum, dan sungai berubah menjadi biru. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sudah mengidentifikasi, dan sedang melaksanakan penelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Dedi dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat bertindak konsisten dan bersikap tegas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, kepada siapapun yang berusaha di Provinsi Jawa Barat, mohon tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan saya tegaskan bahwa saya tidak akan kompromi pada siapapun. Mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah menjelaskan, pihaknha telah mengindentifikasi kondisi perubahan warna air Sungai Citarum, dan masih menunggu hasil uji laboratorium, untuk mengetahui fatalitas perubahan warna air.

ADVERTISEMENT

"Masih kita tunggu hasil uji laboratorium, untuk penindakan maupun pemberian sanksi kami masih perlu waktu ya. Kan dari hasil kemarin kami mengambil sampel itu ada waktu 2 hari agar bisa dapat hasilnya," ujar Ai saat dihubungi detikJabar, Selasa (24/6/2025).

Ai menegaskan, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan yang menyebabkan pencemaran Sungai Citarum, pihaknya baru bisa memberikan sanksi.

"Yah kalau misalnya nanti memang ternyata ada kelalaian perusahaan, terjadi pelanggaran nanti kami bisa memberikan sanksi," ucapnya.

Pihaknya juga meminta agar PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 tidak membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibuang langsung ke sungai.

"Belum bisa kita pastikan sanksi seperti apa, dan belum bisa kita pastikan apakah ada pencemaran pada perubahan warna air Sungai Citarum, ini unsur kesengajaan atau tidak, kita juga belum tahu. Yang jelas kami sudah meminta agar Pindo Deli tidak membuat IPAL yang mengarah langsung ke sungai," kata Ai.

IPAL milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, saat proses produksi dan membuang limbah ke Sungai Citarum, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten KarawangIPAL milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, saat proses produksi dan membuang limbah ke Sungai Citarum, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Foto: Irvan Maulana/detikJabar

Klarifikasi Perusahaan

PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 membantah adanya over kapasitas air limbah dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat produksi. Sebelumnya, air limbah perusahaan ini dituding mencemari aliran sungai Citarum pada, Sabtu (21/6/2025) lalu.

Manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 menjelaskan, saat peristiwa tercemarnya aliran sungai Citarum, pihaknya telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara aliran limbah.

"Kami tegaskan tidak ada over kapasitas aliran air limbah di dalam IPAL, pada saat produksi berlangsung, kami melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara airan limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai dan tetap menjalankan prosedur pengolahan air limbah," kata pihak manajemen dalam keterangan resmi perusahaan yang diterima detikJabar, Rabu (25/6/2025).

Sebelum citra Sungai Citarum yang berubah warna menjadi warna biru viral beredar, perusahaan tengah memproduksi kertas berwarna biru pada Sabtu (21/6/2025).

"Saat itu produksi berlangsung normal sesuai jadwal, dan kami tengah memproduksi kertas berwarna biru. Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan melakukan treatment fisika, kimia dan biologi sebelum kami alirkan ke sungai badan penerima," tulisnya.

"Selain itu, air limbah yang dialirkan sudah masuk dalam ambang batas normal pH air, namun hanya pigmen warna yang belum terurai sempurna," lanjutnya.

Sebelum dialirkan, pihak perusahaan menegaskan bahwa pekerja juga telah menggunakan menggunakan chemical pengurai warna untuk mengurangi kepekatan warna di effluent, kendati demikian, pihaknya juga menyadari jika warna yang dikeluarkan masih kontras dengan warna aliran sungai.

"Kendati demikian, saat ini kami telah melalui rangkaian prosedur termasuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun kami tetap bertanggungjawab terhadap prosedur, dan proses-proses identifikasi yang tengah berlangsung," pungkasnya.

Informasi di dalam artikel ini telah direvisi pada Rabu 25 Juni 2025 pada pukul 14.44 WIB

(yum/yum)


Hide Ads