Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (28/5/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Seperti sidang Lisa Mariana yang menggugat Ridwan Kamil, dugaan korupsi di Baznas Jabar, hingga kasus kamera tersembunyi di toilet wanita SMAN 12 Bandung.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
Pelajar di Sukabumi Dibacok OTK
Keluarga M (16), pelajar SMK asal Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK), tengah dilanda kesulitan berlapis. Di tengah upaya pengobatan M yang mengalami luka serius, keluarga kini dihadapkan pada kenyataan bahwa biaya rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS. Belum selesai soal itu, sang ayah justru mengalami kecelakaan lalu lintas dan kini dirawat dalam kondisi tidak sadar.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh kakak ipar korban, Suryaman. Ia mengatakan keluarga tengah kebingungan mencari dana untuk pengobatan M yang saat ini dirawat intensif di rumah sakit. "Biayanya belum tahu sampai berapa, karena memang adik saya itu tidak ditanggung BPJS," ujar Suryaman saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, unggahan mengenai kebutuhan biaya pengobatan M sempat viral di media sosial. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa keluarga membutuhkan dana antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. "Itu baru perkiraan, untuk kisaran dana belum ditindak operasi. Nanti mungkin ketahuan kebutuhan biayanya setelah operasi dilakukan. Saat ini mungkin tindakan dulu ya. Masalah biaya belakangan, yang penting bisa terurus dulu (secara medis) adik saya," kata Suryaman.
Di tengah upaya pengobatan itu, keluarga kembali dikejutkan dengan musibah lain. Sang ayah, yang merupakan mertua dari Suryaman, mengalami kecelakaan pada Selasa (29/5/2025) dan hingga kini masih belum sadarkan diri. "Orang tua korban, mertua saya juga tabrakan. Sampai saat ini juga kondisinya belum sadarkan diri," ujarnya.
Suryaman menduga kecelakaan itu terjadi karena beban pikiran yang menumpuk setelah kejadian pembacokan terhadap anaknya. Keluarga sebelumnya juga diketahui menggunakan kendaraan umum saat berusaha mencari pengobatan bagi M. "Mungkin banyak pikiran, karena pakai umum, karena korban enggak bisa di-cover BPJS. Sekarang orang tuanya tabrakan, mungkin banyak pikiran," tutup Suryaman.
Hingga saat ini, M masih dalam perawatan. Sementara, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Pelaku belum diketahui identitasnya. Keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait, terutama untuk penanganan medis dan bantuan pembiayaan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pelajar SMK berinisial M (16), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (26/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi saat remaja itu dalam perjalanan pulang sekolah usai mengantar temannya di wilayah Jalan Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
Dugaan Korupsi Baznas Jabar Rp 13,3 M yang Dibongkar Eks Pegawai
Kehidupan Tri Yanto saat ini sudah tidak bisa seperti dulu lagi. Setelah getol melaporkan dugaan kasus korupsi di bekas tempatnya bekerja, Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu kini malah jadi tersangka dan terancam dijebloskan ke penjara.
Semuanya bermula ketika Tri Yanto masih bekerja di Baznas Jabar dan mendapat data soal dugaan penyalahgunaan dana. Dengan mengumpulkan keberanian, ia sendiri memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga ke kejaksaan.
Tak main-main, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan terhitung mencapai Rp 13,3 miliar. Rinciannya, Rp 9,8 miliar dari dana zakat yang seharusnya digunakan untuk hak amil dan fisabilillah-amil internal justru katanya dipakai untuk operasional, hingga soal dana hibah dari Pemprov Jabar Rp 11,7 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
"Kami sih cukup prihatin dan sedih dengan status kami saat ini jadi tersangka. Karena kami niatnya sebenarnya baik untuk membantu pemerintah negara ini memberantas korupsi dan juga penyelenggaraan dana masyarakat, apalagi nilainya besar sekali," kata Tri Yanto saat dihubungi detikJabar, Rabu (28/5/2025).
Dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada 2021-2023. Dalam aduannya, Tri mengatakan, Baznas Jabar memakai dana operasional sebesar 20 persen yang seharusnya ditetapkan maksimal hanya 12,5 persen dari dana penerimaan zakat tersebut.
Sebetulnya, upaya yang Tri Yanto lakukan sudah membuahkan hasil. Sebab, berdasarkan laporan keuangan pada 2024, Baznas Jabar akhirnya menurunkan dana operasionalnya dari 20 persen kembali menjadi 12,5 persen seusai aturan yang berlaku.
"Karena Baznas itu selama tahun 2021-2023 menggunakan dana operasional sampai 20 persen. Dan itu melanggar regulasi dari peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Agama terkait penggunaan dana amil yang maksimal 12,5 persen, bukan 20 persen," tuturnya.
Tapi, hal tak diduga dialami Tri Yanto. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.
Polisi menetapkan tersangka kepada Tri Yanto setelah diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
Adapun dokumen yang disinyalir disebarluaskan Tri Yanto merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Modus yang dilakukan Tri Yanto yaitu dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti setelah Tri Yanto jadi tersangka. Mulai dari dua unit laptop milik pelapor dan Tri Yanto, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp11,7 miliar.
Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.
"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan saudara TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Selain itu, Baznas Jabar kata Faisal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan mempersilakan jika Tri Yanto ingin menempuh proses praperadilan jika memang merasa tidak terbukti atas kasus ini. "Untuk proses hukum saudara TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar. Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkasnya.
Kasus Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita SMAN 12 Bandung
Kamera tersembunyi terpasang di toilet wanita yang ada di SMAN 12 Bandung. Kejadian ini menggemparkan siswa. Usut punya usut, kamera tersembunyi itu dipasang siswa berinisial AS (18). Kamera itu dipasang AS untuk merekam aktivitas di toilet.
Ulah jahat yang dilakukan AS dilaporkan ke Polsek Kiaracondong pada, Kamis 22 Mei lalu. Berdasarkan laporan itu, AS langsung ditangkap dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. "Ada kejadian, kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong. Atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Budi menyebut, pemasangan kamera tersembunyi untuk merekam aktivitas toilet wanita itu terjadi pada Tanggal 3 Desember 2024 lalu. "Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian juga memeriksa keterangan saksi sekaligus korban sebanyak 7 orang. Saat ditanya soal motif pelaku, Budi menyebut AS memiliki kelainan seksual. "Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri," tuturnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan pelaku terancam hukuman 12 tahun. "Kita kenakan yang bersangkutan pasal kekerasan TPKS, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Dan juga kita kenakan pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE," jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah menegaskan pelaku AS sejatinya tercatat sebagai alumni. "Sudah lulus," kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
AS dinyatakan lulus pada 5 Mei 2025 lalu. AS melakukan tindak kejahatannya saat tercatat sebagai siswa. Enok juga membantah tuduhan publik terkait hubungannya dengan AS. Tersiar kabar soal AS merupakan cucu Enok. Namun Enok memastikan AS bukanlah cucunya. "Bukan cucu saya," ujar Enok.
Dalam kasus ini pihak sekolah tetap kooperatif dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak sekolah juga melakukan pendampingan terhadap korban yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. "Kami mendampingi, mengantar dan menunggu korban dan saksi (pemeriksaan) sampai selesai. Kita temani dan antar ke Polda, supaya kejadian ini beres," pungkasnya.
Pelaku juga sempat memasang CCTV saat perpisahan. "Kejadian ini berawal dari kegiatan di Lembang, ketika di Lembang ada indikasi (pasang) kamera (di toilet) dan itu diketahui oleh alumni yang mengadakan malam keakraban di Lembang, setelah diklarifikasi dan akhirnya dilaporkan ke polisi melalui call center," kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
"Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan," tambah Enok.
Menurut Enok, kegiatan yang dilakukan AS dan teman-temannya di Lembang merupakan kegiatan di luar sekolah. Dari hasil pelaporan itu, AS diketahui melakukan hal sama di sekolah. Enok mendukung penuntasan kasus ini. "Sangat mendukung, kami hadirkan polsek, kami hadirkan alumni (AS), kemudian kami serahkan ke polisi," ujarnya.
(sya/iqk)