Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung mengagendakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk hadir di persidangan. Tapi kemudian, Ridwan Kamil memutuskan tak datang dan diwakilkan pengacaranya, Muslim Jaya Butar Butar.
"Tadi sudah hadir pihak tergugat, tapi legalitas dari mereka masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) ke pengacara," kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Kecewanya Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil |
Markus pun kecewa karena Ridwan Kamil tidak datang dan menunjukkan itikad baiknya menghadapi sidang gugatan Lisa Mariana. Ke depan, ia meminta supaya RK bisa hadir agar tidak menghambat jalannya persidangan.
Setelah ini, Majelis Hakim PN Bandung mengagendakan mediasi untuk mempertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Agenda mediasi itu rencananya digelar pada 4 Juni 2025 mendatang.
"Proses mediasi itu hanya 30 hari. Jika tercapai perdamaian, berarti everybody happy. Dalam artian win-win solution, berarti tidak perlu ada hukum-hukuman, yaudah sama-sama tes DNA," tegasnya.
Di tempat yang sama, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memberikan alasan mengenai kliennya yang absen di persidangan. Ia mengatakan, Ridwan Kamil tidak diwajibkan hadir karena masih tahap sidang perdana.
"Jadi kenapa tidak hadir, karena tidak ada kewajiban untuk hadir. Kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi, itu nanti bagian mediatornya yang akan menentukan dalam persidangan ini," pungkasnya.
(ral/dir)