Aturan Baru untuk Siswa di Jabar soal Penggunaan HP dan Motor

Round-Up

Aturan Baru untuk Siswa di Jabar soal Penggunaan HP dan Motor

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 03 Mei 2025 10:00 WIB
Ilustrasi Anak Ujian Sekolah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy)
Bandung -

Hari Pendidikan Nasional tahun ini terasa berbeda di Jawa Barat. Di tengah upacara yang berlangsung khidmat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan sebuah kebijakan penting yaitu larangan membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah untuk siswa SD dan SMP.

"Per hari ini anak (siswa) SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan HP," kata Dedi kepada wartawan.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Dedi menilai penggunaan ponsel oleh siswa kerap kali menimbulkan distraksi dalam kegiatan belajar. Sementara itu, larangan membawa motor berkaitan erat dengan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu menurut Dedi juga berlaku untuk siswa sekolah menengah atas (SMA). Menurutnya siswa SMA yang belum cukup umur tidak dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.

"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dedi mengungkapkan, larangan siswa membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu dia menyebut, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Karena itu, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.

"Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," tutup Dedi.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads