Siswa sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama (SMP) di Jawa Barat resmi dilarang membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah. Aturan itu dibuat langsung Gubernur, Dedi Mulyadi.
Aturan tersebut disampaikan Dedi usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
"Per hari ini anak (siswa) SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan HP," kata Dedi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu menurut Dedi juga berlaku untuk siswa sekolah menengah atas (SMA). Menurutnya siswa SMA yang belum cukup umur tidak dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ucapnya.
Dedi mengungkapkan, larangan siswa membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu dia menyebut, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Karena itu, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.
"Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," tutup Dedi.
(dir/dir)