8 Produk Kosmetik Dicabut BPOM, Promosi Dianggap Langgar Etika

8 Produk Kosmetik Dicabut BPOM, Promosi Dianggap Langgar Etika

Averus Kautsar - detikJabar
Rabu, 30 Apr 2025 21:00 WIB
Banana as a symbol of male penis in hand on a yellow background hidden by censorship. Sexual masturbation and orgasm, impotence problem. Self-pleasure concept.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrii Zastrozhnov)
Bandung -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar delapan produk kosmetik karena dianggap menampilkan promosi yang melanggar norma kesusilaan. Keputusan ini diambil usai BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap promosi produk kosmetik di media online selama triwulan pertama tahun 2025.

"BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan pers yang diterima detikHealth, Rabu (30/4/2025).

Klaim Meningkatkan Stamina Pria, Dapat Rugikan Konsumen

Materi iklan yang dicantumkan produk tersebut memberikan klaim dapat meningkatkan stamina pria. Taruna menuturkan, klaim tersebut berlebihan dan dapat merugikan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, dampak buruk penggunaan produk kosmetik tersebut dapat memicu penurunan sensitivitas pengguna dalam jangka panjang.

"Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diatur dalam peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh.

Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina, tidak dapat didefinisikan sebagai produk kosmetik.

Minta Pengusaha Tarik Produk

Pelaku usaha produk tersebut telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Produk telah dibatalkan izin edarnya dan seluruh penayangan promosi juga dihentikan.

Berikut ini daftar produk yang 8 produk yang ditindak oleh BPOM RI:

  • VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men/NA18231600064: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.
  • TITAN GEL GOLD Massage Gel/NA18230113673: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.
  • TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha/NA18221600039: Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku.
  • TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng/ NA18221600038: Nomor Izin Edar sudah tidak berlaku.
  • TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold/NA18221600055: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.
  • TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel/NA18221600085: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.
  • TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash/NA18221600084: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.
  • TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray/NA18221600095: Nomor Izin Edar telah dibatalkan.

Artikel ini telah tayang di detikHealth

(avk/yum)


Hide Ads