Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakilnya sendiri Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum Bupati Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan surat kedinasan yang mengatasnamakan Bupati. Laporan ini disampaikan pada Jumat (11/4/2025).
Berikut fakta-fakta terkait laporan dugaan pemalsuan surat kedinasan tersebut:
1. Dilaporkan Kuasa Hukum Bupati
Laporan ke Polres Tasikmalaya diajukan oleh Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, serta stempel kedinasan atas nama Bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati yang tidak sah," kata Bambang.
2. Surat Diduga Gunakan Kop dan Cap Lama Tanpa Persetujuan Bupati
Menurut Bambang, surat tersebut digunakan untuk mengundang camat dan kepala desa dalam acara pada 25 Maret 2025. Dalam surat itu tercantum nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah memberikan persetujuan, disposisi, atau menugaskan wakil bupati.
"Cap yang dipakai itu cap lama yang sudah tidak berlaku. Bupati tidak tahu-menahu dan tidak memberikan disposisi," ungkapnya.
3. Dugaan Pemalsuan Berpotensi Sebabkan Kerugian Negara
Meski hanya satu surat yang dilampirkan saat pelaporan, tim kuasa hukum menduga ada puluhan surat serupa yang telah diterbitkan tanpa sepengetahuan Bupati.
"Kami sedang kumpulkan bukti lainnya, dan melihat ada potensi kerugian negara. Kami masih hitung, ini bukan soal sepele," jelas Bambang.
4. Bupati Sudah Beri Teguran, Tapi Tak Diindahkan
Bambang mengungkapkan, Bupati Ade Sugianto telah memberikan peringatan kepada wakilnya, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tindakan tersebut tetap dilakukan.
"Sudah ditegur lisan sampai tulisan. Tidak tahu alasannya apa masih saja dilakukan," katanya.
5. Wakil Bupati Klaim Tak Tahu Soal Surat dan Cap
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui isi laporan tersebut. Ia menegaskan, urusan teknis surat menyurat menjadi tanggung jawab kesekretariatan.
"Saya tidak tahu suratnya seperti apa, karena dibuat oleh sekretariat. Masak wakil bupati bikin surat sendiri? Saya juga selalu melapor ke bupati dengan nota dinas," ujar Cecep melalui sambungan telepon.
6. Cecep Sebut Kegiatan Bersifat Monitoring ASN
Cecep menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud dalam surat adalah bagian dari monitoring dan evaluasi netralitas ASN, yang menurutnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati sendiri.
"Saya kapasitas wakil bupati menjalankan kegiatan untuk menindaklanjuti surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN," ujar Cecep.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, dirinya didampingi oleh Inspektorat dan BKPSDM, serta laporan kegiatan disampaikan kepada Bupati.
(sya/dir)