Pesan Pengurusan Adminduk di Kecamatan Ciamis Ditutup Dipastikan Hoaks

Pesan Pengurusan Adminduk di Kecamatan Ciamis Ditutup Dipastikan Hoaks

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 11 Apr 2025 13:51 WIB
Hands holding mobile phone on blurred night city as background
Ilustrasi hoaksi (Foto: Getty Images/iStockphoto/B4LLS).
Ciamis -

Beredar pesan dengan narasi pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak bisa lagi diakses di Kantor Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Pesan itu didapat sejumlah Camat di Kabupaten Ciamis belum lama ini di aplikasi WhatsApp bersama dengan surat edaran penonaktifan jarkomdat kecamatan dan M2M.

"Pengurusan administrasi kependudukan tidak bisa lagi di akses di kantor kecamatan, semua pengurusan kembali ke Kantor Disdukcapil Kabupaten. salah satu dampak efisiensi yang sangat di keluhkan masyarakat," bunyi narasi yang beredar di WhatsApp.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis pun langsung merespons kabar tersebut. Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan memastikan informasi tersebut hoaks. Layanan kepengurusan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis tetap berjalan seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan itu hoaks. Saya mendapat informasi itu dari salah satu camat, ada yang mengetuk pesan dengan narasi mengatakan pelayanan Adminduk tidak bisa diakses di kantor kecamatan. Sampai sekarang layanan berjalan normal," ujar Yayan, Jumat (11/4/2025).

Yayan kemudian membuat flyer menyatakan, bahwa informasi tersebut hoaks. Mengingat informasi tersebut bisa membuat masyarakat di daerah resah. Dalam flyer tersebut, Disdukcapil Ciamis tegaskan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Kabupaten Ciamis tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak akan ditutup.

ADVERTISEMENT

"Sudah kami klarifikasi dan kami sampaikan ke camat itu info hoaks. Masyarakat jangan risau dan khawatir karena layanan tetap dilaksanakan di setiap kecamatan," teganya.

Ada pun layanan Adminduk yang dapat diakses mulai dari perekaman KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya. Masyarakat tetap dapat mendatangi kantor kecamatan pada hari kerja untuk mengurus Adminduk.

Yayan pun membenarkan adanya surat edaran dari Dirjendukcapil ke Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terkait pemutusan jaringan ke kecamatan dan mesin to mesin (M2M). Menindaklanjuti itu, Disdukcapil Ciamis pun sudah berkoordinasi dengan Diskominfo Ciamis. Saat ini untuk pelayanan Adminduk di Ciamis sudah menggunakan jaringan dari Diskominfo supaya pelayanan tetap berjalan.

"Kami sudah mengunakan jaringan Kominfo, sehingga pelayanan tetap berjalan terus, termasuk pelayanan di setiap kecamatan," pungkasnya.




(mso/mso)


Hide Ads