Pemkab Ciamis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis melarang dengan tegas pelajar SD dan SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah. Hal itu dibuktikan dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/10 95-Disdik.1/2025.
Larangan itu bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor yang melibatkan anak usia sekolah dasar dan menengah pertama. Menciptakan tertib lalu lintas, memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kenyamanan bagi seluruh peserta didik yang akan menempuh pendidikan.
Dalam surat edaran larangan tersebut terdapat empat poin yang harus diperhatikan pihak satuan pendidikan. Pertama menghimbau seluruh peserta didik di satuan pendidikan yang Saudara pimpin untuk tidak membawa kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau lebih ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mengarahkan seluruh peserta didik untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai jalurnya. Ketiga, satuan pendidikan berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan berkendara.
Keempat menerapkan sanksi disiplin bagi peserta didik yang membawa kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis Erwan Darmawan menegaskan surat edaran tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk mempertegas larangan siswa menggunakan sepeda motor ke sekolah. Sebelumnya surat edaran pertama pernah dibuat di tahun 2023.
"Ini untuk mempertegas dan memperkuat. Pertimbangannya saat ini tingkat kecelakaan yang melibatkan anak sekolah tinggi. Termasuk juga tingkat kriminalitas dengan korbannya anak, seperti yang terjadi sebelumnya terjadi perampasan sepeda motor saat digunakan anak di komplek Islamic Center dan Imbanagara," ujar Erwan, Rabu (9/4/2025).
Ada pun perkembangan surat edaran itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 (tujuh belas) tahun.
"Secara undang-undang, juga secara psikologis anak juga belum layak," jelasnya.
Hal yang dipikirkan dari dampak larangan tersebut adalah kaitan dengan banyak anak di daerah yang daya jangkau masyarakat ke sekolah jauh dan tidak terjangkau angkutan umum. Disdik Ciamis memahami kendala yang terjadi di lapangan, namun ia berpikir anak akan diantar oleh orang tua atau orang dewasa di rumahnya.
"Tetapi kami berpikir pasti ada orang dewasa di rumah tersebut untuk mengantar anak. Kami mohon semua warga untuk bisa mensosialisasikan edaran ini. Tujuannya untuk menyelamatkan aset bangsa. Satu nyawa bagi kita itu aset berharga," jelasnya.
"Memikirkan untuk mengantar demi keselamatan. Sekarang alasan jam kerja, antarnya dari pagi. Anak anak berangkat pagi tidak masalah," jelasnya.
Erwan menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk sosialisasi larangan itu termasuk sanksi. Jangan sampai larangan ini membuat semangat anak-anak menurun.
"Tapi kalau setiap orang tua, masyarakat memahami edaran ini. Bahkan sudah dua kali. Saya yakin semua paham bahwa pentingnya nyawa generasi kita. Percuma dididik sejak kecil kemudian kecelakaan. Pak bupati sudah mempertimbangkannya, sayang terhadap masyarakat," pungkasnya.
(mso/mso)