Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan biaya mutasi dan pajak kendaraan bagi kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Plt Kepala Bapenda Jabar Deni Zakaria menerangkan, kebijakan pembebasan mutasi masuk kendaraan bermotor ke Jawa Barat dibuat untuk mengakselerasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurut Deni, pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud bebas denda adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah 1% per bulan dari pajak terutang," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Dia menjelaskan, untuk mutasi masuk dari luar provinsi dihitung per tanggal fiskal antar daerah dan wajib didaftarkan 30 hari sejak fiskal diterbitkan. Apabila didaftar lebih dari 30 hari maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1%. Namun seluruh denda itu dihapus dalam program tersebut.
Misalnya tanggal diterbitkan fiskal antar daerah dari provinsi asal adalah 05 Januari 2025, lalu baru didaftar/dibayar di samsat tanggal 9 April 2025 maka dikenakan tunggakan PKB 3 bulan denda 3 bulan x 1% = 3%. Dalam program ini baik pokok tunggakan dan denda seluruhnya akan dihapuskan.
"Ini berlaku bagi proses mutasi masuk dari luar Jawa Barat;yang meliputi seluruh wilayah provinsi di Indonesia selain. Program ini berlangsung dari 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025," jelas Deni.
"Program pembebasan pokok PKB dan denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Jawa Barat dapat dimanfaatkan di samsat induk dimana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP pemilik baru," sambungnya.
Namun Deni menyebut tidak semua biaya dibebaskan dalam program ini. Meski pajak satu tahun kedepan dibebaskan, masih ada biaya lain yang harus dibayar seperti PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Kemudian tunggakan pajak kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Deni mencontohkan, warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.
"Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Jawa Barat digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja," tandasnya.
(bba/tey)