Kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengejutkan publik. Kejadian yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan media.
Pelaku diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi. Unpad telah mengeluarkan pernyataan kecaman dan pihak RSHS menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindak kriminal yang dilakukan dokter residen tersebut. Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.
Untuk lebih memahami peran dan kewenangan dokter residen di rumah sakit, simak ulasan selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Dokter Residen?
Dokter residen adalah dokter umum yang sedang menjalani pendidikan spesialis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Mereka belajar sekaligus praktik di rumah sakit pendidikan untuk mendalami satu bidang medis tertentu, seperti bedah, anak, anestesi, penyakit dalam, dan lainnya.
Meski masih berstatus peserta pendidikan, dokter residen memiliki tanggung jawab besar karena ikut langsung dalam pelayanan pasien, melakukan prosedur medis, dan mengambil keputusan klinis di bawah pengawasan dokter spesialis senior.
Lama pendidikan seorang dokter residen bervariasi, tergantung pada bidang spesialisasi yang diambil. Umumnya berkisar antara 4 hingga 6 tahun. Selama masa pendidikan ini, mereka disebut "residen" dan belum berhak menyandang gelar spesialis (Sp.), hingga lulus program dan mendapatkan izin resmi.
Tahapan Menjadi Dokter di Indonesia
Perjalanan menjadi dokter di Indonesia cukup panjang. Setelah berhasil masuk Fakultas Kedokteran, masih ada beberapa tahun pendidikan yang harus ditempuh sebelum menyandang gelar dokter, terlebih dokter spesialis. Berikut tahapannya :
1. Lulus SMA dan Masuk Fakultas Kedokteran
Langkah pertama adalah mengikuti seleksi masuk Fakultas Kedokteran setelah lulus SMA, biasanya melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri. Proses ini sangat kompetitif karena kuota terbatas dan peminatnya sangat tinggi.
2. Pendidikan Sarjana Kedokteran (S.Ked)
Tahap awal kuliah di kedokteran disebut program akademik (pre-klinik), yang berlangsung sekitar 3,5 hingga 4 tahun. Di sini, mahasiswa mempelajari dasar-dasar ilmu kedokteran seperti anatomi, biokimia, mikrobiologi, patologi, serta etika dan komunikasi medis. Setelah lulus, mahasiswa memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
3. Pendidikan Profesi Dokter (Koas)
Setelah mendapatkan gelar S.Ked, mahasiswa melanjutkan ke program profesi dokter atau koas (koasisten). Masa ini biasanya berlangsung sekitar 2 tahun dan dilaksanakan di rumah sakit pendidikan. Mahasiswa akan menjalani rotasi di berbagai departemen. Mereka juga belajar langsung menangani pasien dengan pengawasan ketat.
4. Ujian Kompetensi Dokter Indonesia
Untuk bisa meraih gelar dokter (dr.), mahasiswa harus lulus tes selanjutnya, yakni Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang meliputi ujian teori dan praktik (OSCE). Ujian ini bersifat nasional dan wajib diikuti semua calon dokter.
5. Program Internsip
Setelah resmi bergelar dokter, lulusan wajib menjalani program internsip selama satu tahun. Internsip adalah masa transisi dari pendidikan ke praktik mandiri. Dokter muda akan ditempatkan di rumah sakit dan puskesmas di berbagai daerah, di bawah bimbingan dokter senior. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkenalkan dunia kerja nyata di layanan kesehatan.
6. Praktik sebagai Dokter Umum
Setelah menyelesaikan internsip dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, dokter boleh membuka praktik pribadi atau bekerja di fasilitas kesehatan sebagai dokter umum.
7. Melanjutkan ke Program Spesialis (PPDS)
Dokter umum yang ingin menjadi dokter spesialis harus mendaftar ke Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di universitas dan rumah sakit pendidikan. Seleksi masuk PPDS sangat ketat dan kuotanya terbatas. Setelah diterima, dokter akan menjalani masa pendidikan sebagai dokter residen.
Selama menjadi residen, dokter akan menangani pasien secara langsung, menghadiri konferensi medis, mengikuti tugas jaga, serta mempelajari berbagai aspek lanjutan dari bidang spesialisasi yang dipilih.
Demikian ulasan mengenai pengertian dokter residen beserta peran dan kewenangannya di rumah sakit. Tahap PPDS yang dijalani dokter residen merupakan tahap terakhir yang harus ditempuh sebelum menjadi dokter spesialis. Semoga membantu!
(tya/tey)