Bantuan Program Indonesia Pintar Cair 10 April 2025, Simak Cara Cek dan Besarannya

Bantuan Program Indonesia Pintar Cair 10 April 2025, Simak Cara Cek dan Besarannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Sabtu, 05 Apr 2025 19:31 WIB
Apa itu dana bantuan PIP? Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah.
Ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) April 2025 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Kabar gembira bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)! Mulai Kamis, 10 April 2025, bantuan dana pendidikan dari pemerintah ini akan kembali disalurkan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @sobatpip, di mana dijelaskan bahwa penyaluran bantuan PIP tahun ini akan menjangkau siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Penyaluran bantuan ini secara khusus menyasar siswa yang duduk di kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau SMK. Ini menjadi momen penting yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak keluarga di Indonesia, karena bantuan ini bisa sangat meringankan beban biaya pendidikan menjelang kelulusan.

Bagi para penerima bantuan PIP diimbau untuk membawa buku tabungan atau kartu debit mereka ke teller bank maupun mesin ATM. Kemudian bagi penerima PIP yang masih duduk di bangku SD dan SMP diwajibkan untuk mengajak orang tua atau wali masing-masing sebagai pendamping saat melakukan penarikan dana PIP dari buku tabungan atau kartu debit mereka.

Simak informasi lengkap seputar pencairan bantuan PIP 2025

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.

Sasaran program ini adalah siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun negara melalui pendidikan.

ADVERTISEMENT

Siapa Saja Penerima PIP Mulai 10 April 2025?

Berdasarkan data yang dibagikan, total penerima bantuan PIP pada termin April 2025 ini mencapai jutaan siswa. Jumlah penerima di antaranya:

  • 938.160 siswa SD

  • 911.625 siswa SMP

  • 399.260 siswa SMA

  • 442.698 siswa SMK

Dengan cakupan penerima yang sangat luas, pemerintah berharap bantuan ini bisa tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan belajar para siswa.

Besaran Total Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025

Selain mengetahui nominal yang bakal diterima oleh setiap penerimanya, terdapat informasi seputar besaran total dana PIP yang disalurkan pada termin kali ini. Masih mengacu dari unggahan yang sama, disampaikan bahwa penyaluran PIP tahun 2025 untuk kelas akhir mulai tanggal 10 April 2025 melibatkan anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan tingkat pendidikan dan jumlah total siswa yang menerimanya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Penyaluran PIP tahun 2025 untuk SD/SDLB/Paket A

  • Total jumlah siswa: 938.160

  • Total dana yang disalurkan: Rp 211.086.000.000

Penyaluran PIP tahun 2025 untuk SMP/SMPLB/Paket B

  • Total jumlah siswa: 911.625

  • Total dana yang disalurkan: Rp 341.859.375.000

Penyaluran PIP tahun 2025 untuk SMA/SMALB/Paket C

  • Total jumlah siswa: 399.260

  • Total dana yang disalurkan: Rp 359.334.000.000

Penyaluran PIP tahun 2025 untuk SMK

  • Total jumlah siswa: 442.698

  • Total dana yang disalurkan: Rp 398.428.200.000

Ketentuan Pencairan Bantuan PIP Mulai 10 April 2025

Kemudian disampaikan juga sejumlah ketentuan yang perlu diingat oleh para siswa penerima bantuan PIP. Masih mengacu melalui sumber yang sama, berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan siswa penerima bantuan PIP:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Bagi siswa penerima yang menemukan pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP dapat segera melaporkannya.

  • Dana PIP harus digunakan sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.

  • Dana PIP boleh digunakan untuk membayar buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, hingga biaya personal lain yang dapat mendukung kegiatan belajar.

  • Dana PIP harus dimanfaatkan dengan bijak agar mendukung kelancaran pendidikan.

  • Dana PIP bagi siswa SD dan SMP harus diambil dengan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

Cara Cek Bantuan PIP Cair Mulai 10 April 2025

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah bantuan PIP yang dijadwalkan cair mulai 10 April 2025 sudah diterima? Para siswa yang ingin memastikan status penerimaan bantuan PIP dapat mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi di www.pip.dikdasmen.go.id.

Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), siswa dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan PIP secara online melalui laman tersebut.

Sebagai panduan, berikut ini tahapan yang dapat diikuti:

  • Akses situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Cari Penerima PIP".

  • Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas yang dimiliki.

  • Isi jawaban dari soal hitung sederhana yang ditampilkan di layar sebagai verifikasi.

  • Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika siswa tersebut memang tercatat sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dananya.

Sementara itu, bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, dapat melakukan pengecekan secara berkala dana pencairan sejak tanggal 10 April 2025. Seperti yang telah disampaikan dalam unggahan Instagram @sobatpip, bahwa cara mengecek bantuan PIP sudah cair atau belum bisa dilakukan dengan dua cara. Berikut rinciannya:

1. Teller Bank

  • Penerima bantuan PIP dapat membawa buku tabungan atau kartu debit.

  • Kunjungi teller bank terdekat yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

  • Penerima bantuan PIP bisa menyampaikan tujuan pengecekan dana ke petugas teller.

Apabila dana bantuan PIP sudah cair di rekening penerima, maka dapat meminta bantuan kepada pihak teller untuk penarikan dana tersebut.

Sebaliknya, saat dana bantuan PIP belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.

2. Mesin ATM

  • Penerima bantuan PIP dapat membawa kartu debit ke mesin ATM terdekat.

  • Kunjungi mesin ATM sesuai bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur dana PIP, yaitu BNI atau BSI.

  • Penerima bantuan PIP yang masih duduk di bangku SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

  • Lakukan pengecekan saldo di mesin ATM.

Apabila dana bantuan PIP sudah cair di rekening penerima, maka dapat melakukan penarikan dana.

Sebaliknya, saat dana bantuan PIP belum cair di rekening, maka penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala di kemudian hari.

Nominal Bantuan PIP Cair Mulai 10 April 2025

Lantas, dana bantuan PIP berapa yang akan diterima oleh para siswa penerimanya? Terkait dengan hal ini telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Melalui huruf C angka 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana PIP akan diberikan sebanyak 1 kali dalam satu tahun anggaran. Adapun nominal bantuan PIP yang cair mulai 10 April 2025 memiliki perbedaan antara satu tingkat pendidikan dengan tingkat lainnya. Sebagai gambaran, berikut nominal bantuan PIP yang disampaikan dalam peraturan tersebut:

  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)

  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)

  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)

  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)

  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)

  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)

  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)

  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)

Itu dia informasi tentang pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar di bulan April 2025. Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads