6 Fakta Anggota Satpol PP Dianiaya Pria Gempal di Garut

6 Fakta Anggota Satpol PP Dianiaya Pria Gempal di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 28 Mar 2025 08:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Garut -

Nasib tak mengenakkan dialami Ervan Revana, anggota Satpol PP Garut pada Rabu (26/3/2025) sore. Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan BA, pemuda bertubuh gempal di Jalan Guntur, Garut Kota.

Lantas bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 6 faktanya:

1. Viral di Medsos

Kasus itu viral setelah video penganiayaan yang dialami Ervan tersebar di media sosial (medsos). Pada saat itu, ia dipukuli seorang pria berjaket hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari memukuli korban, pria itu terlihat menggenggam telepon di tangan kanannya. Sejumlah pria tua yang ada di lokasi berupaya melerai, tapi tidak ada yang berhasil.

Pria gemuk itu bahkan sempat membuka baju, dan terus menantang personel Satpol PP berkelahi. Namun, sang anggota terpantau sama sekali tidak melawan.

ADVERTISEMENT

2. Dipicu Kesalahpahaman

Belakangan diketahui, jika kejadian tersebut berlangsung di Jalan Guntur, Garut Kota, pada Rabu, (26/3) sore kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol PP Garut, Basuki Eko.

"Ya benar, itu anggota kami bernama Ervan Revana. Kejadian berawal dari kecelakaan lalin yang melibatkan pelaku dengan pengendara lain yang merupakan perempuan," kata Eko kepada detikJabar, Kamis pagi.

Eko mengatakan, saat melihat kecelakaan tersebut, personelnya berupaya untuk menengahi. Namun, diduga terjadi kesalahpahaman hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

"Posisinya anggota kami sedang bertugas. Saat berada di jalan tersebut, melihat kejadian itu sehingga berupaya menolong dahulu," katanya.

3. Dilaporkan ke Polisi

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh satuan ke Polres Garut. Eko menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan resmi ke polisi pada Rabu malam tadi.

"Kami serahkan penanganan kasusnya ke Polres Garut," ungkapnya.

4. Pelaku Ditahan

Setelah penyelidikan, pelakunya, BA, seorang pemuda asal Kecamatan Kadungora, Garut akhirnya ditahan. Ia ditangkap pada Kamis, (27/3/2025) pagi.

Kejadiannya berlangsung sekitar jam 16.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi.

5. Pelaku Gelap Mata gegara Kepalanya Dipegang Orang Lain

Adi menjelaskan, kejadian bermula saat BA yang tengah mengendarai sepeda motor terlibat tabrakan dengan sepeda motor lain, yang dikendarai seorang perempuan. Di lokasi tersebut, melintas korban bernama Ervan Revana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, BA mengaku, gelap mata karena merasa direndahkan, usai seseorang memegang kepalanya dari belakang. BA menduga, jika aksi tersebut dilakukan Ervan, yang pada saat kejadian berada di belakangnya.

"Melihat kejadian itu, korban mencoba menengahi. Akan tetapi, terjadi miskomunikasi," kata Adi.

6. Korban Alami Luka di Wajah dan Kepala

Saat kejadian, BA langsung meradang. BA membabi buta melakukan aksi penganiayaan terhadap Ervan yang saat itu terlihat masih menggunakan seragam dinasnya itu. Aksi itu berupaya dilerai oleh masyarakat setempat, tapi tidak berhasil.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka ringan di bagian wajah dan kepala. Bersama atasannya, korban kemudian diantar untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Garut, Rabu malam tadi.

Akibat perbuatannya ini, BA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Statusnya sudah tersangka, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads