1.350 Pasutri di Pangandaran Cerai pada 2024, Ini Penyebab Utamanya

1.350 Pasutri di Pangandaran Cerai pada 2024, Ini Penyebab Utamanya

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Selasa, 25 Mar 2025 19:00 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock)
Pangandaran -

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.350 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk bercerai. Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, pada tahun yang sama tercatat 3.142 pasangan melangsungkan pernikahan.

Penyebab perceraian di Pangandaran cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai alasan lainnya.

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, dengan 1.028 kasus. Disusul oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 198 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada 43 kasus perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan, 10 kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta beberapa faktor lainnya, seperti judi (5 kasus), poligami (4 kasus), mabuk (2 kasus), hukuman penjara (1 kasus), dan kawin paksa (1 kasus).

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ujang Sutaryat, mengakui bahwa tingginya angka perceraian di Pangandaran menjadi tantangan besar yang perlu mendapat perhatian semua pihak.

ADVERTISEMENT

"Semua harus berikhtiar untuk mengatasi permasalahan ini ke depan," ujarnya kepada detikJabar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/32025).

Ia menambahkan bahwa program bimbingan perkawinan (Binwin) bagi pasangan usia muda masih terus dilaksanakan sebagai upaya mencegah perceraian di masa mendatang.

"Sekarang bimbingan itu diwajibkan. Dahulu memang ada yang tidak mengikuti Binwin ini," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads