Menjelang libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran memeriksa kesehatan pengemudi serta kelaikan kendaraan umum. Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Diperkirakan, arus kendaraan akan meningkat secara signifikan, baik saat arus mudik maupun arus balik. Untuk mengantisipasi potensi risiko di jalan, Dishub Kabupaten Pangandaran bekerja sama dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran, Polisi Militer (PM), dan Jasa Raharja dalam melaksanakan ramp check terhadap kendaraan angkutan penumpang.
Sekretaris Dishub Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti bus, minibus, dan angkutan pedesaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan umum yang beroperasi berada dalam kondisi layak jalan, aman, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya kepada detikJabar, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dengan fokus pada dua aspek utama, yakni administrasi dan kondisi fisik kendaraan.
Pemeriksaan Administrasi dan Fisik Kendaraan
Pada aspek administrasi, tim memastikan bahwa seluruh dokumen kendaraan dan pengemudi dalam keadaan lengkap serta masih berlaku. Beberapa dokumen yang diperiksa meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan masa berlaku pajaknya.
- Buku kir atau sertifikat uji berkala kendaraan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan.
- Izin trayek atau izin operasional kendaraan.
- Asuransi kendaraan dan penumpang (jika diwajibkan).
Sementara itu, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima. Aspek yang dicek meliputi:
- Eksterior kendaraan: kondisi bodi, kaca, dan lampu.
- Sistem pengereman dan performa ban.
- Fasilitas keselamatan: sabuk pengaman, klakson, serta lampu utama dan darurat.
- Interior kendaraan: ketersediaan kursi yang layak, ventilasi, serta AC (jika tersedia).
- Keamanan penumpang: memastikan tidak ada barang berbahaya di dalam kendaraan.
Temuan Pemeriksaan: Administrasi Masih Jadi Kendala
Dalam kegiatan ramp check kali ini, 10 kendaraan diperiksa dalam rentang waktu 06.00-07.00 WIB. Hasilnya, kondisi fisik kendaraan secara umum dinyatakan layak jalan. Namun, tim menemukan beberapa permasalahan dalam aspek administrasi.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Satu unit bus mengalami keterlambatan pembayaran pajak STNK.
- Ketidaksesuaian izin trayek pada satu kendaraan, di mana seharusnya beroperasi sebagai Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tetapi justru memiliki izin trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Menanggapi temuan tersebut, Dishub Pangandaran mengimbau kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera melakukan penyesuaian izin trayek sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ramp check ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kendaraan yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, dr. Rina Veriany, menjelaskan pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah dan kadar gula darah.
"Tekanan darah normalnya 120, tetapi untuk usia di atas 40 tahun, angka 140 masih tergolong wajar," ujar dr. Rina kepada wartawan di lokasi.
Selain pemeriksaan kesehatan umum, tim medis bersama kepolisian dan Dishub juga melakukan tes narkoba menggunakan enam parameter. "Kami mengambil sampel urine, dan dalam beberapa menit hasilnya sudah bisa diketahui," jelasnya.
Jika ada pengemudi atau kondektur yang terbukti positif menggunakan narkoba, pihak Dinkes akan menyerahkannya kepada Polres Pangandaran. "Yang pasti, jika ada yang terdeteksi positif, mereka tidak diperbolehkan berangkat," tegas dr. Rina.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi prima dan tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang demi kelancaran serta keselamatan perjalanan.
(orb/orb)