Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
Aturan itu tertulis dalam putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri yakni karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib Ai Diantani, Calon Bupati Tasikmalaya yang maju menggantikan Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU)?
Diketahui, Ai Diantani ditunjuk sebagai pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK. Karena itu, Ai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Merespon putusan terbaru MK soal caleg yang dilarang mundur untuk maju Pilkada, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengaku belum bisa memberi pernyataan banyak.
Ahmad menyebut KPU Jabar akan berkonsultasi lebih dulu dengan KPU RI untuk menyikapi putusan MK tersebut. "Saya mau konsultasikan dulu ke KPU RI," singkatnya saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (22/3/2025).
Ai Diantani sendiri sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju PSU Pilbup Tasikmalaya setelah melakukan tes kesehatan awal pekan ini. Adapun PSU rencananya akan diselenggarakan pada Rabu 19 April 2025.
(bba/dir)